6.300 Warga Miliki Kartu Parkir Berlangganan

NULL

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Sejak tanggal 2-9 September 2017, sudah ada 6.300 warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang memiliki kartu parkir berlangganan. Kartu anyar tersebut aktif setelah membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Tuban, dengan masa berlaku setahun.

“Tiap hari ada 600-700 orang yang mengurus pajak dan otomatis menerima kartu,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, kepada suarabanyuurip.com, ketika dijumpai di kawasan Rest Area Tuban, Sabtu (9/9/2017) kemarin.

Siapapun yang memegang kartu berwarna biru ini, bebas parkir di semua tepi jalan di Kabupaten Tuban. Tidak berlaku di parkir khusus di halaman swalayan atau toko modern.

Dibenarkan menolak apabila ada Juru Parkir (Jukir) yang tetap menarik uang jasa parkir. Apabila ada yang memaksa, disilahkan melaporkan ke pihak yang berwenang karena pemilik kartu parkir telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Masih banyak Jukir liar dan perlu diwaspadai,” jelas Ubaid yang sebelumnya bertugas sebagai Camat Jenu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Muji Slamet, menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 38 tahun 2017, biaya parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua Rp20 ribu/ tahun. Kendaraan roda empat lebih dari 3,5 ton dikenakan biaya Rp60 ribu/tahun, dan roda empat kurang dari 3,5 ton biayanya Rp40 ribu/tahun.

Baca Juga :   Fokus Pilkades, Desa Ngampel Petakan PPM dari Pertamina EP Asset 4

Penerapan parkir berlangganan ini, diproyeksikan mampu menghasilkan PAD hingga Rp10 miliar. Sedangkan parkir manual tahun sebelumnya, hanya diperoleh pendapatan Rp800 juta/tahun.

Catatan Kantor Samsat, saat ini di Kabupaten Tuban ada 300 ribu kendaraan roda dua dan 100 ribu kendaraan selain roda dua. Jumlah ini diprediksi akan terdaftar pada parkir berlangganan ketika pajaknya habis.

Sebagaimana diketahui, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), Dishub Tuban siap mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Dengan catatan, disertai bukti kehilangan dari kepolisian.

Selain jalan tepi umum kabupaten, parkir berlangganan rencananya juga akan diterapkan di sejumlah kecamatan mulai Kecamatan Merakurak, Jatirogo, Rengel, Palang, Tambakboyo, dan Jenu. Masing-masing camat diminta untuk merekrut Jukir baru.

“Saat ini ada 153 Jukir resmi yang memakai rompi warna orange dengan kartu Id Dishub,” pungkas mantan Camat Soko.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *