SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Wakil Bupati Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Hussein, secara sepihak mencabut kewajiban Operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) untuk membuktikan dampak flare Control Processing Area (CPA) Lapangan Mudi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko.
Dinamika di Rahayu sekarang berbeda dengan sebelumnya, ditambah flare mengecil seiring menurunnya produksi Migas di Blok Tuban.
“Lebih baik dilakukan setelah Februari 2018,” ujar Wabup Tuban, Noor Nahar, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Balai Desa Rahayu, Senin (11/9/2017).
Apabila dilakukan sekarang, sudah barang tentu menimbulkan polemik baru. Apalagi pemerintah akan memberlakukan skema perjanjian Gross Split, untuk semua kontrak Blok Migas yang baru.
“Untuk skema kontrak saat ini masih menggunakan Cost Recovery,” imbuh pria kelahiran Kecamatan Rengel.
Pasca pergantian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sekaligus skema kontraknya, Noor Nahar meminta segera disampaikan ke masyarakat lebih dini. Upaya antisipasi ini untuk mencegah terulangnya tuntutan kompensasi yang mulai tahun 2009 silam.
Pernyataan Noor Nahar langsung ditepis oleh Kades Rahayu, Sukisno. Kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara (BA) penyelesaian kompensasi sampai hari ini masih legal, dan belum dibubarkan. Otomatis semua point di dalamnya harus diikuti.
“Aturannya setelah serah terima tali asih langsung dilanjutkan pembuktian dampak flare,” sergah pria humanis itu.
Ditegaskan pula, BA tahun 2017 sama kuatnya dengan kompensasi tahun 2009. Dimana pembatalannya harus disaksikan semua pihak, yang terlibat termasuk perwakilan SKK Migas Jabanusa.
Menjelang berakhirnya kontrak di Blok Tuban, Field Manager (FM) JOB P- PEJ, Nusdi Septikaputra, berkomitmen menurunkan dampak flare di sekitar CPA Mudi. Akhir bulan ini dijanjikan api flare sekecil mungkin.
“Semoga kegiatan ini lancar dan tidak ada kegagalan teknologi,” pungkasnya.(aim)