73 Kades Inginkan Sekdes Kembali ke Desa

humas Setda Tuban Rohman

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban - Sampai hari Selasa (12/9/2017), sudah ada 73 Kepala Desa (Kades) yang menginginkan Sekretaris Desa (Sekdes) nya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ke desa. Berkas permohonannya telah diajukan ke Bupati Tuban, Fathul Huda, dan menunggu persetujuan dikabulkan atau tidak.

“Bupati berhak menolak permintaan kades,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, kepada suarabanyuurip.com.

Pria kelahiran Bojonegoro dan besar di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan ini mencatat ada 183 Sekdes yang ditarik di kantor kecamatannya masing-masing. Kebijakan ini pasca adanya surat edaran (SE) Sekda Tuban Nomor: 800/4624/414.202/2017, isinya semua sekdes yang berstatus PNS mendapat tugas baru di kantor kecamatan.

Siapapun sekdes yang dikehendaki kades, supaya bisa membawa konsekuensi yang positif. Utamanya pada peningkatan kinerja, dan loyalitas terhadap tugasnya sebagai perangkat desa.

Setelah adanya SE tersebut, setiap kades diberikan kesempatan waktu 10 hari untuk mengajukan permohonan ke bupati. Apabila dalam waktu 10 hari tidak ada pengajuan, desa otomatis membuka pengisian sekdes baru.

Baca Juga :   61 Raperda Akan Dikaji Ulang

Kades Rahayu, Kecamatan Soko, Sukisno, membenarkan kalau sekdesnya telah ditarik ke kantor kecamatan. Sesuai jadwal pengisian sekdes/carik baru serentak pada bulan Oktober mendatang.

“Semoga siapapun yang menjadi carik lebih giat mengabdi untuk warga desa penghasil Migas,” pungkas Kisno.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *