SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban -Â Adanya protes dari penulis novel Tere Liye dan Dee Lestari soal pajak penulis beberapa waktu lalu, langsung ditindaklanjuti KPP Pratama Tuban, Jawa Timur. Bersama insan media, kantor pajak di Jalan Pahlawan Tuban ini mendiskusikan soal pajak pekerja seni (seniman).
“Peran media sangat penting untuk menyadarkan Wajib Pajak (WP) membayar pajak,” ujar Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, kepada suarabamyuurip.com, dalam acara media gathering di Aula KPP Pratama Tuban, Kamis (14/9/2017).
Pajak dari para pekerja seni di Kabupaten Tuban memiliki peran besar dalam pembangunan daerah. Hal ini karena 80% APBN bersumber dari pajak, dan dikembalikan lagi untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan kesehatan, dan pembangunan desa melalui Dana Desa (DD).
Semua profesi memiliki kewajiban membayar pajak. Kesadaran tersebut memcerminkan cinta kepada Indonesia. Bahkan mulai bangun tidur sampai istirahat, setiap warga pasti menggunakan fasilitas yang bersumber dari pajak.
“Sudah semestinya bayar pajak menjadi hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar lagi,” imbuhnya.
Seniman perlu memahami jika pemberi penghasilan adalah pemotong pajak. Penghitungan untuk PPh Pasal 21 (seniman), (50% x penghasilan bruto) x  tarif pasal 17. Sedangkan untuk PPh pasal 23 (honor/ royalti penulis) dihitung 15% x penghasilan bruto.
Untuk kredit pajak, PPH pasal 21/23 yang telah dipotong akan menjadi pengurang pajak terutang dalam SPT tahunan. Jangan lupa pastikan pemotong pajak memberikan bukti pemotongan PPH, agar pajak yang dipotong dapat menjadi pengurang PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh.
Lebih mudahnya, Eko memberikan gambaran umum menghitung pajak penghasilan pekerja seni. Langkah awal jumlahkan seluruh penghasilan (bruto), tentukan penghasilan Neto, kurangi dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak. Hasilnya kalikan dengan tarif progresif PPh (pasal 17) untuk mendapatkan PPh Terutang. Terakhir kurangkan PPh terutang dengan kredit pajak yang berasal dari pemotongan PPh 21/23.
Apabila masih belum paham, ada cara mudah menentukan penghasilan Neto. Dalam hal wajib pajak melakukan pembukuan dimana penghasilan bruto dikurangi biaya. Biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Termasuk biaya langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai huruf m UU PPh.
Menentukan penghasilan Neto, dalam hal penghasilan Bruto WP kurang dari Rp4,8 miliar dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya. Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk KLU 90002 (pekerja seni) yang besarnya adalah 50%.
“Hitungannya penghasilan bruto dikali 50%,” jelasnya.
Syaratnya melakukan pencatatan sesuai dengan PER-4/PJ/2009. Berikutnya menberitahukan penggunaan NPPN paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak.
Untuk memudahkan pekerja seni menghitung pajak, KPP Pratama membuatkan sebuah simulasi. Pada tahun 2017, buku karya Moltres (lajang, 28 tahun) mulai merambah pasar. Karya per eksemplarnya dibandrol Rp25 ribu. Dia menerima royalti tiap tiga bulan sebesar Rp10% dari harga jual.
Hasil penjualan buku karya Moltres meliputi, triwulan I: 20 ribu eksemplar. Triwulan II: 25 ribu eksemplar. Triwulan III: 30 ribu eksemplar. Triwulan IV: 35 ribu eksemplar. Berikutnya tahapan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebelum buat SPT tahunan. Langkah awal pemberitahuan penggunaan norma. Moltres memberitahukan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak, paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak (maksimal 31 Marer 2017).
Jangan lupa menyimpan bukti potongan. Moltres harus pastikan telah menerima bukti potongan PPh, saat dipotong oleh pemotong PPh. Terakhir melakukan pencatatan. Dimana setiap penghasilan yang diterima Moltres harus dicatat dengan baik.
“Ayo sadar membayar pajak karena untuk kita semua,” pungkasnya. (Aim)