SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan anggaran tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur. Salah satunya lonjakan anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD dari Rp180 miliar menjadi Rp300 miliar.
“Dokumen kerja Pokir belum seluruhnya tervalidasi namun sudah masuk dalam sistem anggaran daerah,” kata Kepala Satgas III-1 Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi.
KPK juga mencermati pola pengadaan tahun 2025, termasuk tender senilai Rp1,13 triliun dan pengadaan langsung senilai Rp570 miliar yang nilainya hampir setara. Ditemukan pula penggunaan penyedia jasa yang sama oleh beberapa OPD berbeda, yang dapat memunculkan potensi konflik kepentingan.
KPK mendorong pemanfaatan sistem e-purchasing untuk mendukung transparansi sekaligus memberdayakan pelaku UMKM lokal.
“Pada prinsipnya KPK ingin memastikan kebutuhan di tiap paket pengadaan sesuai serta demi mengantisipasi kerugian keuangan daerah,” terang Wahyudi.
Selain itu, lanjut Wahyudi, ditemukan ribuan data penerima yang belum tervalidasi dalam penyaluran hibah dan bantuan keuangan. KPK menekankan pentingnya memastikan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke 419 desa tidak tumpang tindih dengan Alokasi Dana Desa (ADD) atau bantuan dari pemerintah pusat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti menyampaikan, rapat koordinasi dan supervisi bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini membahas perbaikan tata kelola anggaran dan penguatan akuntabilitas publik sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Menurut Ely, KPK menyoroti sejumlah area yang dinilai rawan korupsi, terutama dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“KPK telah beberapa kali menurunkan tim untuk memantau langsung ke daerah, termasuk Bojonegoro. Kami telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan, terutama pada tahap perencanaan dan penganggaran,” ujarnya dikutip dari laman resmi KPK diakses, Jumat (8/8/2025).
Ely menyampaikan, Kabupaten Bojonegoro, dengan APBD tahun 2025 mencapai Rp7,9 triliun—salah satu yang tertinggi di Jawa Timur—diimbau untuk mengelola anggaran secara bijak dan akuntabel.
“Dengan anggaran lebih besar dibandingkan kabupaten lain, maka perlu hati-hati dan mengantisipasi titik-titik kebocoran kas daerah,” tambah Ely.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyambut baik berbagai masukan KPK dan menyatakan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
“Forum ini sebagai deteksi dini. Kami akan memperbaikinya, salah satunya dimulai dengan aspek perencanaan yang lebih terarah,” ujar Wahono.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin membenarkan undangan dari KPK untuk mengikuti rakor di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 31 Juli 2025 lalu. Rakor dihadiri Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan DPRD, dan ketua Fraksi.
Menurut Mitroatin, undang rakor tersebut bukan hanya dari Bojonegoro, tetapi seluruh Indonesia.
“Kami memang diundang, tapi untuk waktunya berbeda dengan kabupaten lain. Bukan hanya kalangan legislatif, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro hingga organisasi perangkat daerah (OPD) juga diundang,” katanya, Jumat (8/8/2025).
Ketua Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat Lasuri menyampaikan, undangan dari KPK tersebut untuk rapat koordinasi dan supervisi anggaran di Bojonegoro.
“Undangan itu pada 31 Juli kemarin, semua sudah datang ke Gedung Merah Putih Jakarta,” jelas Lasuri.
Selain pimpinan DPRD Bojonegoro, tujuh ketua fraksi juga turut diundang KPK. Diantaranya Fraksi PKB, PDI-P, Gerindra, Demokrat dan fraksi lainnya. Termasuk tiga OPD Bojonegoro, yakni BPKAD, Bappeda, dan Inspektorat.
“Jadi yang diundang seluruh Indonesia, bukan Bojonegoro saja,” tandasnya.(jk)





