Diduga Berbuat Cabul, Oknum Guru Les Ditangkap Polisi

Guru ditangkap polisi

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Seorang oknum guru les privat berinisial AS asal Desa Mojorembun, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terpaksa diamankan Polisi setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya sebut saja Bunga (7 tahun/bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.

Menurut Kapolres Blora, AKBP Saptono, aksi tersebut dilakukan sejak satu bulan terakhir di rumahnya yang diperkirakan seluruh siswanya mengetahui aksi tersangka.

Modus yang dilakukan kepada korbannya tersebut, pelaku AS mengajari korban mengerjakan tugas matematika. Sembari mengajari pelajaran, tersangka menciumi pipi dan mengelus-elus paha korban.

“Korban diajari mengerjakan pelajaran matematika sembari tersangka menciumi dan mengelus-elus paha korban. Beruntung, tersangka belum sempat menyetubuhi korban yang masih anak-anak tersebut,” ujar AKBP Saptono, Senin (18/09/2017).

Namun sesampainya korban di rumah akhirnya bercerita kepada orang tuanya sepulang les privat. Korban menceritakan semua perbuatan tersangka AS kepada ibunya di rumah.

Merasa tidak terima dengan perbuatannya, kemudian orang tua korban melaporkannya ke Mapolsek Kradenan dan langsung ditindak lanjuti Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polres Blora.

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Berhasil Ringkus Begal Motor

“Mendapati laporan tersebut Sat reskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan. Tersangka sempat pergi ke luar kota, dan akhirnya kemarin hari Minggu (17/09/19) sore, kita tangkap dan tahan AS di rumhanya untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkapnya.

Sampai saat ini hanya ada satu orang tua korban yang melapor. Pihaknya masih menyelidiki apakah ada korban lainnya.

“Sekarang masih akan kita dalami apakah ada korban lainnya. Kita berharap korban cukup satu ini saja,” katanya.

Kondisi korban, kata dia, yang sempat mengalami trauma, saat ini telah membaik. Unit PPA Satreskrim Polres Blora bekerja sama dengan psikolog dalam penanganan korban.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman  hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman.

“Alat bukti selain keterangan korban dan saksi, penyidik juga mengantongi pakaian yang dikenakan korban saat les privat,” pungkasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *