SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Beberapa titik lokasi galian C berupa tambang pasir darat di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, nekat beroperasi meski ditengarai belum mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kradenan, Sugeng, menjelaskan, dua desa yang saat ini menjadi lokasi penambangan pasir darat. Satu lokasi masih proses perizinan namun sudah melakukan aktivitas penambangan.
“Di Desa Medalem, milik Yatman sudah mengantongi izin. Tapi untuk wilayah Desa Menden masih proses perizinan,” kata Sugeng, kepada suarabanyuurip.com, Senin (18/9/2017).
Dia tidak memungkiri, meski belum mengantongi izin, lokasi di penambangan pasir darat di Desa Menden sudah cukup lama beroperasi. “Yang  di Medalem sesuai dengan izinnya, sudah beroperasi sejak awal tahun 2016. Sedangkan untuk penambangan di Desa Menden sudah beroperasi sejak pertengahan tahun 2016,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penambangan di Dukuh Singget Desa Menden atas nama Salewang masih mengajukan Izin Usaha Penambangan (IUP). Sedangkan, Rambi masih menunggu izin prinsip dari Bupati Blora.
Agus Sugiharto, Kepala Balai Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan menyatakan, bahwa di wilayah Kecamatan Kradenan hanya satu lokasi yang sudah memiliki izin resmi. “Tidak hafal, Mas. Kelihatannya baru satu,” katanya yang mengaku saat ini masih menjalani Diklat Kepemimpinan.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BP3 Kendeng Selatan Dinas ESDM Jateng, Bowo Edi Santoso, juga menyatakan bahwa hanya 1 lokasi penambangan yang telah mengantongi izin. “Yang sudah memiliki IUP, milik saudara Yatman,” terangnya.
Inforamasi yang berhasil dihimpun suarabanyuurip.com, di Dukuh Singget tedapat tiga titik penambangan berdekatan dalam satu kawasan. Informasi itu menyebutkan, hanya satu titik yang berhenti operasi.
Menurut warga sekitar, penambangan tersebut milik tiga orang. Ratusan truk, setiap hari berlalu lalang mengangkut pasir darat dari Dukuh Singget Desa Menden tersebut.(ams)