SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Apotek di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terancam dicabut izinnya jika diketahui menjual belikan obat yang mengandung Karisoprodol seperti Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Hal itu diungkapkan oleh AKP Suparlan, Kasat Narkoba Polres Blora.
Menurut AKP Suparlan, obat yang mengandung Karisoprodol ini sebenarnya sudah dilarang beredar sejak 2013 lalu dan ditarik dari peredaran. Namun, belum diketahui penyebabnya obat tersebut kembali beredar dan menelan korban seperti di Kendari Sulawesi Selatan.
Untuk mengantisipasi peredaran itu, petugas gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Blora dan Dinas Kesehatan Blora, pada Sabtu (16/9/2017), melakukan pemeriksaan pada sejumlah apotek yang ada di wilayah Blora.
“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa di Kabupaten Blora tidak beredar obat PCC yang penyalahgunaanya bisa berhalusinasi tingkat tinggi seperti puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata AKP Suparlan, Kasat Narkoba Polres Blora, kepada suarabanyuurip.com, Senin (18/9/2017).
Pemeriksaan apotek tersebut dilakukan di beberapa tempat seperti di Apotek K24, Apotek sinar sehat, Apotek Farma Kamolan, Apotek Kaliwangan, Apotek Bima, Apotek Viva Generik, Apotek Kusuma Bakti, Apotek Wahyu Sejati, Apotek Medika Farma, Apotek Rajawali, dan Apotek Saras.
Walaupun tidak ditemukan adanya PCC atau obat lainnya yang mengandung Karisoprodol, tetapi petugas juga melakukan pembinaan agar tidak menjual belikan obat seperti itu, jika di kemudian hari ditemukan maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usahanya.
“Kami selaku dari pihak Kepolisian terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC. Karisoprodol ini merupakan bahan baku obat keras yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk dokter,” tambahnya.
Selain PCC, Sat Res Narkoba dan Dinas Kesehatan juga memeriksa jenis obat lainnya yang rawan disalah gunakan seperti Tramadol, Hexymer dan lain-lain.
“Pengawasan secara rutin kami lakukan, selain melakukan tindakan penangkapan apabila ada pihak yang terbukti menyalah gunakan PCC, kami juga memberikan pembinaan,” pungkasnya.(ams)