SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memanggil Dinas Pendidikan dan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) setempat untuk mengklarifikasi beberapa aduan dari guru TK terkait dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok pelatihan.Â
“Bahkan, ini ada juga yang SMS saya bahwa pembayaran Rp300.000 itu bukan untuk pelatihan tapi SK inpasif,” kata Ketua Komisi C, Sally Atyasasmi, saat hearing berlangsung, Selasa (20/9/2017).
Karena Komisi C tidak bisa menghadirkan yang bersangkutan, maka laporan sepihak ini harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Diknas dan IGTKI.Â
“Kalau kita bicara kebutuhan, apabila Juni lalu ada pelatihan dan mau ada pelatihan lagi, yang saya tanyakan adalah kebutuhan dari peningkatan mutu para guru,†cecar politisi Partai Gerinda itu.Â
Sally menanyakan untuk kebutuhan yang sifatnya urgent seharusnya pelatihan dilakukan berapa kali, serta fasilitas apa yang benar-benar dibutuhkan. Semua itu seharusnya IGTKI dan Dinas Pendidikan yang tahu, sehingga tidak asal memberikan pelatihan.Â
“Bisa-bisa muridnya tidak diajar kalau gurunya pelatihan terus,†sindirnya.
Pada prinsipnya, pihaknya mendukung adanya pelatihan untuk peningkatan mutu dan kualitas bagi guru. Mendukung pendidikan yang berkualitas, pengajar yang berkualitas, serta SDM yang mumpuni dan berkompetensi.
“Tapi tidak semua guru diikutkan pelatihan. Seharusnya ada data guru yang kemampuannya di bawah standart kompetensi dan yang belum memiliki sertifikasi pelatihan. Jadi targetnya terukur,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan, Kuzaini, mengaku jika program yang dilaksanakan IGTKI berupa pelatihan sudah dikonfirmasi ke instansinya.Â
“Meski ini program IGTKI sendiri, tapi sudah konfirmasi Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Untuk pelatihannya, Diknas membantu memfasilitasi, namun terkait biaya semua diserahkan kepada IGTKI. Yang jelas, sewaktu audien tidak ada yang kata wajib dalam mengikuti pelatihan tersebut.
“Pelatihan memang dua kali, yang pertama bulan juni dan yang kedua masih rencana yakni pada bulan oktober mendatang,” imbuhnya.Â
Saat ini, ada 6.301 guru TK berstatus PNS dan 3.851 non PNS ber UNPTK. Untuk pelatihan yang sudah dilakukan bulan Juni lalu diberikan kepada guru penerima Surat Keputusan (SK) inpasif.Â
“Kami tekankan sekali lagi, bahwa tidak ada kewajiban untuk mengikuti pelatihan ini,” tukasnya.
Sedangkan biaya yang dipathok sebesar Rp750.000 itu dipergunakan untuk kegiatan out bond dan kegiatan indoor atau pelatihan.Â
“Itu baru rencana, belum direalisasikan,†tegasnya.
Ditegaskan, IGTKI melaksanakan pelatihan tahun ini hanya dua kali. Bagi yang sudah mengikuti pelatihan pertama, tidak akan diikutkan lagi pada pelatihan kedua. Rencananya, pelatihan bulan Oktober mendatang itu diberikan kepada guru yang sudah berstatus PNS.
“Saat ini, total guru TK yang ber UNPTK dan sertifikasi baru 862 orang, jadi sisanya masih banyak yang belum,” tukasnya.(rien)