SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar pers rilis di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, sekaligus mengungkap pelaku produsen minuman keras (miras) pada Minggu (24/9/2017).
Dari lokasi yang juga membawa orang yang diduga pelaku bernama SHO (59) asal Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, terungkap semua proses pembuatan miras merupakan hasil pengolahan rumahan yang dibantu oleh beberapa karyawannya.
Dilokasi pelaku juga memraktekkan bagaimana proses awal pembuatan yang dimulai dengan mencampurkan ragi bersama gula didalam sebuah bak besar sebagai proses fermentasi.
Setelah dilakukan fermentasi, kemudian dimasak dan dipisahkan antara kotoran dan hasil mirasnya tersebut.
“Setelah diperoleh hasil miras yang bersih, kemudian dikemas dalam ukuran botol 1,5 liter,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro dari penuturan tersangka langsung.
Setelah memragakan adegan demi adegan cara pemrosesan miras, terungkap juga, pelaku memeroleh ilmu membuat miras fermentasi dari pelaku yang sebelumnya mengontrak rumah pelaku yang juga memroduksi miras.
Setelah oknum yang mengontrak tidak meneruskan lagi produksinya serta meninggalkan kontrakan rumahnya, pelaku kemudian meneruskan kembali usaha memroduksi miras tersebut.
“Pelaku memeroleh ilmu secara otodidak dari produsen sebelumnya yang mengontrak rumah pelaku. Setelah tahu cara memroses, akhirnya pelaku membuat sendiriâ€, imbuh Kapolres.
Pelaku juga mengungkapkan bahwasannya selama ini modus pelaku sebagai penjual tabung gas LPG kemasan 3 Kg sebagai kamuflase tempat memroduksi miras.(rien)