Setubuhi Keponakan Hingga Hamil Tujuh Bulan

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Muklisin (22), warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat setelah dilaporkan menghamili keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA hingga hamil tujuh bulan.

Data dari Polres Blora, tersangka merupakan paman korban. Hubungan terlarang layaknya suami istri tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu. Saat itu, pelaku yang berstatus memiliki istri dan mempunyai anak itu menyatakan cintanya kepada korban.

“Persetubuhan itu sering dilakukan di rumah pelaku saat keadaan sepi, hingga membuat korban hamil tujuh bulan saat ini,” kata Kasat Reskrim AKP Herry Dwi kepada suarabanyuurip.com, Selasa (25/09/2017).

Peristiwa memalukan itu baru terbongkar ketika Ibu korban mencurigai perkembangan bentuk tubuh yang tidak wajar pada anaknya dan kemudian menanyakannya. Setetal dicerca orang tuanya, korban menceritakaan semua yang dialami bersama pamannya.

“Dari keterangan korban, dirinya mau melakukan hal tersebut karena dijanjikan akan dinikahi jika hamil,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :   Berikut Barang Bukti Milik Terduga Teroris

Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Randublatung pada hari Kamis tanggal (21/9/2017), dan langsung ditindak lanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Blora.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi yang cukup, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (23/9/2017), di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dikeler ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 16 tahun penjara,” tandas Herry. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *