SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memastikan semua sekolah dilarang untuk melakukan pungutan pada peserta didik atau orang tua/wali siswa. Praktik pungutan dilarang oleh Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang tegas melarang pungutan.
“Dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan penggalangan dana atau sumber daya lainya, dalam bentuk sumbangan atau bantuan. Bukan pungutan,’’ ujar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno Rachmat, kepada suarabanyuurip.com, Minggu (1/10/2017).
Penegasan ini harus kembali diingatkan agar sekolah tidak menyimpang. Definisi pungutan adalah penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah sebagai satuan pendidikan atau komite sekolah dengan memastikan jumlahnya, dan pengumpulannya dibatasi waktu.
Masyarakat juga diminta untuk ikut mengawasi, apakah sekolah melakukan hal itu atau tidak. Aturan ini untuk sekolah negeri dari jenjang SD sampai SMP, dan semua pihak harus berperan.
Pada pasal 12 di Permendikbud itu kembali ditegaskan, komite sekolah baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan. Untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan yang masih kurang, bisa dilakukan dengan penggalangan oleh komite sekolah. Sedangkan mekanisme penggalangan dananya tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang ada.
Sutrisno menerima informasi dari masyarakat, di Tuban masih ada sekolah yang diduga melakukan pungutan. Jika itu benar, dosen UIN Sunan Ampel Surabaya ini, meminta untuk dihentikan.
Perlu dipahami, tindakan itu rawan dan bisa menimbulkan persoalan hukum jika masih diberlakukan. Sementara aturannya sudah sangat jelas. Kreteria pungutan sudah sangat jelas dan bisa dilihat indikasinya. Jika tanda-tandanya sesuai kreteria pungutan, itu adalah pungutan.
“Ada informasi yang masuk ke kami seperti itu,” tegas mantan kepala kanwil Depag Jawa Timur.
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan juga tegas, agar tidak ada sekolah yang menyimpang. Untuk memberikan pemahaman dan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sekolah dan komite sekolah, Dewan Pendidikan pada hari Sabtu 7 Oktober besok di gedung Korpri Tuban akan melakukan penguatan komite sekolah dan kepala sekolah untuk tingkat SD dan MI.
Dewan Pendidikan akan mendatangkan nara sumber dari tim Saber Pungli Polres Tuban selain pemateri dari Dewan Pendidikan sendiri. Dia tidak ingin mendengar ada sekolah yang bermasalah karena melakukan pungutan. Apalagi karena sengaja atau memang tidak tahu ketentuannya.(aim)