SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Para buruh migas yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, bersikap tegas terhadap Pertamina. Karena sampai saat ini belum mengakomodir 58 orang pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Vendor Eks-PT Geo Cepu Indonesia KSO Pertamina EP. Disamping itu, para buruh juga memohon bantuan kepada dewan untuk ikut membantu memperjuangkan nasib buruh yang sampai saat ini belum menerima gaji bulan Agustus.
Hal itu disampaikan para buruh dalam audiensi kepada dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua SPKP Cepu, Agung Pudjo Susilo. Saat itu, Pudjo, juga menyampaikan rentetan kejadian yang berakibat pada PHK 58 orang pekerja serta belum dibayarnya gaji bulan Agustus para pekerja oleh Vendor.
Sebanyak 58 orang pekerja tersebut, menurut Pudjo, telah disampaikan ke Pertamina supaya diakomodir untuk dipekerjakan kembali. “Untuk upah, Vendor yang akan menyelisaikan,” kata Agung Pudjo Susilo.
Agustinus, Manajer Humas Pertamina EP Asset 4, menyatakan, jika 58 orang yang dimaksud tidak bisa diakomodir untuk dipekerjakan. “Secara hitungan bisnis Pertamina Asset 4, 58 orang ini saya yakin tidak bisa dibuatkan kontrak,” kata Agustinus.
Mendengar jawaban dari Pertamina, Wakil Ketua DPRD Blora, Abdullah Aminudin, menyampaikan ketidak puasannya. Dirinya justru meminta jajaran manajemen yang datang pada saat itu untuk kembali ke kantor untuk dibicarakan dengan pimpinan, untuk kemudian diberikan jawaban resmi.
“Kami tegaskan, untuk memberikan jawaban secara resmi. Kami beri waktu selama satu minggu. Jadi untuk Senin depan bisa disampaikan jawabannya kepada para buruh dan ditembuskan kepada kami,” kata Amin.
Siswanto, Anggota Komisi B, menambahkan, harus ada saling kepercayaan antara keduanya. Sebenarnya, kata dia, keputusan akan lebih mudah diambil karena Pertamina merupakan perusahaan milik Pemerintah. “Sangat berbeda jika dengan pihak swasta murni,” terangnya.Â
Supardi, Ketua Komisi D, mendukung yang disampaikan oleh Siswanto. “Apa salahnya Pertamina mengakomodir tenaga kerja yang ada. Supaya tidak terjadi implikasi yang lebih panjang,” tuturnya.(Ams)