SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban - Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur, berhasil mengungkap 17 kasus di 20 kecamatan, dalam waktu dua pekan. Dalam Operasi Sikat Semeru 2017 ini, ada 14 tersangka yang ditahan di Mapolres dan Lapas Kelas II B Tuban.
“Semua tersangka telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,†ukar Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (3/10/2017).
Operasi Sikat Semeru menyasar kasus pencurian dengan kasus kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor, penyalahgunakan senjata tajam (sajam) dan beberapa pelanggaran lainnya. Kegiatan tersebut dimulai sejak tanggal 18 September sampai 29 September 2017.
Sesuai data yang dihimpun di Mapolres Tuban, perkara kasus curat di enam tempat kejadian perkara ditetapkan satu tersangka Roni R (32), warga Kecamatan Merakurak, Tuban. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yakni pembobolan rumah warga yang berada di perumahan kota Tuban.
Berikutnya Curat di ladang milik Ratmin warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo. Tersangka Kosren (23) warga Kecamatan Kerek, dan perkara curat di dalam gudang milik Samuri di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak dengan tersangka Darmadi warga Kecamatan Montong.
Untuk perkara curat di dalam lokasi PT Inti Kalsium Indonesia di Kecamatan Widang dengan tersangka Nur Hakim warga Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Curat di dalam gudang milik Parmi, warga Kecamatan Parengan dengan dua tersangka yakni Daslim dan Sunaji yang kesemuanya warga Kecamatan Montong.
Kasus pamungkas perkara curat di masjid perumahan Mondokan Tuban dengan dua tersangka. Bernama Muhammad Nur Reza warga Kelurahan Sidorejo, Tuban, dan Muhammad Zulham warga Kelurahan Mondokan – Tuban.
“Semua perkara curat itu masih kita dalami,” imbuh pria kelahiran Makassar.
Lebih dari itu, perkara kasus curas yang terjadi dalam toko milik warga yang berada di Desa Sokosari, Kecamatan Soko. Tersangkanya Shohibul Ma’ali (32) warga Kecamatan Singgahan.
Empat Kasus pencurian sepeda motor yang diataranya dilakukan di dua lokasi dengan tersangka Samirun dan Arifin yang semuanya warga Soko. Tersangka mencuri dengan cara merusak motor dengan menggunakan kunci T.
Ketiga pengungkapan pencurian sepeda motor di dalam gudang Kecamatan Jenu dengan tersangka Sugeng Prayogo (31), warga Prunggahan, Kecamatan Semanding – Tuban.
Keempat pengungkapan perkara curanmor dipinggir jalan dekat tanggul waduk jabung di Desa Simorejo, Kecamatan Widang. Ditetapkan tersangka Masrawi (33), warga Widang dengan barang bukti sepeda motor.
“Modus pencurian sepeda motor dengan cara pelaku merusak kunci motor menggunakan kunci T,†bebernya.
Pada perkara Curas dilakukan di sebuah toko milik warga yang berada di Desa Sokosari, dengan tersnagka Shohibul Maali (32) warga Kecamatan Singgahan.
Pengungkapan sajam di warung di jalan RE. Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Dengan tersangka Muhammad Barok (20) warga Kecamatan Palang – Tuban.
“Barang bukti yang diamankan dalam perkara sajam adalah sebilah pisau sangkur,†pungkas AKBP Sutrisno. (aim)