SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pihak sekolah sekarang tidak perlu khawatir, atau takut ketika menarik sumbangan dari siswa atau walinya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 sudah jelas, definisi sumbangan berbeda dengan pungutan.
“Kalau Dewan Pendidikan mengharamkan pungutan kami mengamini,” ujar Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Tuban, Imam Chambali, kepada suarabanyuurip.com, di ruang kerjanya, Senin (2/10/2017) kemarin.
Imam sapaan karibnya menegaskan, menarik pungutan sebenarnya sudah lama dilarang dalam Permen 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan. Ditegaskan kembali dalam Permen 44 tahun 2012, tentang sumbangan dan pungutan.
Semua stakeholder pendidikan perlu memahami perbedaan sumbangan, bantuan, dan pungutan. Sumbangan dan bantuan berasal dari komite sekolah. Definisi bantuan pemberian uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan, di luar peserta didik atau orang tua/walinya dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan merupakan pemberian uang/jasa/barang oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sedangkan pungutan pengertiannya, penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat serta jumlahnya. Sekaligus jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
“Intinya sekolah boleh menerima bantuan dan sumbangan dengan catatan disepakati bersama komite sekolah,” tegas mantan Kepala SMPN 1 Tuban ini.
Dalam mengoperasikan sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat perlu bekerjasama sesuai PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan seenaknya, tanpa sepengetahuan komite berdasarkan rapat koordinasi. Sebaliknya jika ingin menerima sumbangan, silahkan sepakati bersama komite.
Dalam Permendikbud 75, penerimaan sumbangan dan bantuan telah diatur dalam Pasal 1 ayat 5. Sedangkan larangan pungutan diatur dalam Pasal 1 ayat 4. Ketiganya berbeda san siapapun harus memahaminya.
“Kalau masih ada yang melakukan pungutan silahkan tim Saber Pungli menjemput oknum tersebut,” pinta mantan Kepala SMPN 1 Parengan.
Dia juga meminta komite sekolah lebih aktif mengkritisi penyelenggara sekolah. Daripada dikritisi orang di luar komite, alangkah baiknya komitenya yang kritis untuk kebaikan bersama.
Mengutip kalimat marketing internasional, Hermawan Kertajaya. “Komunikasi adalah darah”. Darah itu hidup dan menghidupi. Jika kepala sekolah, komite dan guru tidak ada komunikasi tunggu kehancuran sekolah tersebut.
“Hubungan ketiganya bukan instruktif tapi koordinatif,” tegasnya.
Segendang seirama disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Tuban, Sutrisno Rachmat. Dia menegaskan pungutan yang dilakukan pihak sekolah haram. Berdasarkan informasi di lapangan, disinyalir masih ada sekolah yang melakukan praktik tersebut.
“Pungutan berarti Pungli dan bisa dijerat hukum,” pungkasnya.(Aim)