SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Sudah 14 hari sejak kematian bayi bidan asal Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hari Rabu (20/9) lalu. RSUD dr. R. Koesma Tuban belum menerima hasil visum bayi dari Rumah Sakit Husada Utama Surabaya. Hal ini menjadi salah satu kendala Kepolisian Resort (Polres) Tuban untuk mengusut kasus tersebut.
“Masih belum keluar visumnya nanti kalau sudah dikirim saya kabari,” ujar Direktur Utama RSUD dr. R. Koesma Tuban, Saiful Hadi, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Selasa (3/10/2017).
Saiful sekarang juga menyelidiki isu di internal RSUD, yang menyebut adanya denda sebesar Rp5 juta bagi oknum perawat IS asal Kecamatan Bancar. Ditegaskan denda tersebut tidak manusiawi, dan atas keteledorannya hanya dinonaktifkan.
Pihaknya tidak ingin, ada oknum yang sengaja memanfaatkan kondisi untuk memperkaya diri sendiri. Apalagi sasarannya perawat yang baru direkrut pada tahun 2016 lalu.
“Isu ini akan saya usut,” janji mantan Kepala Dinas Kesehatan Tuban.
Perihal kasus ini, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyudi Latif, belum bisa melangkah jauh untuk menyelidikinya. Timnya belum bisa memperoleh informasi dari orang tua si bayi.
“Kami belum bisa memastikan apakah keteledoran atau kealfaan perawat dan RSUD ini dapat dipidana,” sambungnya.
Apabila orang tua bayi sudah bisa diajak komunikasi, tentu akan lebih gamblang kasus ini. Apakah kematian bayi diduga kuat karena pelanggaran standart prosedur memandikan bayi yang baru lahir atau sebaliknya.
“Yang jelas kami akan terus berupaya mengusut kasus ini,” jelasnya.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, juga enggan berkomentar panjang lebar soal insiden kematian bayi bidan dan perawat di RSNU Tuban. Dia berpesan kepada semua perawat untuk lebih teliti dalam menangani nyawa pasien.
“Jangan ada kecerobohan lagi,” pungkasnya.(Aim)