BPN Setor Lima Kasus Mafia Tanah ke Polisi

Kapolres Sutrisno dan BPN Tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, Jawa Timur, dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Kepolisian Resort (Polres) setempat langsung menyetorkan lima dugaan kasus mafia tanah yang masih alot di wilayahnya. Keputusan tersebut dilakukan setelah adanya penandatangan nota kesepahaman Satgas Mafia Tanah, antara Kepala Kantor BPN, Ganang Anindito, dan Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno.

“Terimakasih sudah difasilitasi sehingga Memorandum of Understanding (MoU) berjalan lancar,” ujar Ganang Anindito, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (6/10/2017).

Lima kasus yang disetor meliputi, tanah Gaji tentang pemalsuan surat kuasa jual. Laporan Suparjo tentang pemalsuan kwitansi jual beli enam objek tanah dan pengelapan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanah Temaji tentang penyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah. Tanah Sugiwaras tentang pemalsuan akta otentik (Limpahan dari Polda). Tanah Purworejo tentang penyerobotan tanah, sengketa antara warga dan PT TPU tanpa izin.

Ganang berharap, pasca dilakukan teken MoU antara Polres dan BPN, sinergi kedua belah pihak lebih optimal. Selain itu, dukungan korps baju cokelat penting untuk menyukseskan Program Nasional Agraria (Prona).

Baca Juga :   Gudang Semen Pocong Milik Anggota Polisi

Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno, mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran BPN, sehingga MoU Satgas Mafia Tanah dapat terlaksana. Adanya Satgas tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian perkara sengketa tanah, yang sekarang sedang disidik oleh Satreskrim Polres Tuban.

Pria kelahiran Makassar ini langsung memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Wahyudi Latif untuk membantu. Sekaligus menunjuk anggota untuk ikut sosialisasi Kantor BPN terkait PRONA (PTSL) tentang Saber Pungli dan PRONA PTSL.

Sementara, Kasatreskrim AKP Wahyudi Latif, langsung menyampaikan rencana kerja pasca dilakukan MoU. Pihaknya akan menginventarisir kasus sengketa tanah terlebih dahulu, sehingga penyidikan terhadap kasus tersebut mendapatkan kepastian hukum.

Satreskrim juga akan meningkatkan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Tuban yang selama ini sudah terjalin. Serupa sosialisasi Saber Pungli di beberapa Perangkat Desa yang akan menyelenggarakan Program Nasional (PTSL).

Pada kesempatan yang sama, Ganang Anindito juga menyerahkan 12 sertifikat tanah milik Polres kepada Kapolres AKBP Sutrisno. Mulai Mapolsek Plumpang, Aspol Ngrayung  Plumpang, Mapolsek Merakurak, Aspol Gesikharjo Palang, Aspol Gesikharjo Palang, Mapolsek Bancar, Aspol Sendang Jatirogo, Rumdin Waka Polres Tuban, Rumdin Kapolsek Kenduruan,Pos Pol Lantas Pereng Jenu, Mapolsek Semanding, dan Mapolsek Montong.

Baca Juga :   Warkop Sekitar Proyek Pipa Gas JTB Ludes Terbakar

Sebagaimana diketahui, pembentukan Satgas Mafia Tanah ini menindaklanjuti kebijakan Mabes Polri dengan Kementerian Badan Pertanahan, untuk menangani persoalan tanah.

Data BPN Provinsi Jatim menyebut, sampai sekarang sudah ada 75 kasus yang masuk untuk segera ditangani, 50 kasus sedang dalam berperkara, dan 75 kasus sengketa dalam pertanahan. Bahkan masih ada 625 ribu sebidang tanah yang belum bersertifikat. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *