SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, rawan diselewengkan. Terbukti, dengan dikembalikannya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) oleh pihak kecamatan kepada desa. Pasalnya, setelah dilakukan verifikasi oleh tim dari kecamatan ternyata ditemukan kekurangan dalam pembuatan LPJ.
Camat Cepu, Djoko Sulistiyono, melalui Darwanto Plt Kasi Pembangunan, menjelaskan, bahwa pihak kecamatan terpaksa mengembalikan LPJ kepada desa, lantaran ada ketidak sesuaian pembelanjaan. “Karena dalam LPJ tersebut disamakan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Seharusnya, dalam LPJ itu harus sesuai dengan pembelanjaan riil dari penyedia barang/jasa,†terangnya.
Sehingga, kata dia, sisa lebih dari pembelanjaan itu bisa masuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada tahun anggaran berikutnya. “Jadi pihak desa bisa melakukan perubahan RAB kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya,†kata dia.
Namun kenyataan yang terjadi, kata Darwanto, pihak desa enggan melakukan merubah RAB dan bersikukuh dengan LPJ yang dikembalikan. “Padahal boleh dan sangat bisa untuk dilakukan perubahan,†tegas Darwanto.
Pihaknya sangat menyesalkan dengan sikap pihak desa yang seperti itu. Menurutnya, banyak hal yang tidak sesuai setelah dilakukan verifikasi oleh tim dari kecamatan. Hanya saja, Darwanto enggan menyebutkan secara rinci temuan dari LPJ tersebut.
“Dalam LPJ tersebut seharusnya ada dokumen negoasiasi harga (tawar menawar harga) dalam pengadaan barang/jasa. Tapi dalam LPJ itu tidak ditemukan dokumen itu. Sehingga kami harus mengembalikannya,†ujarnya menyebutkan beberapa temuan itu.
Lebih lanjut, Darwanto menyatakan, jika dalam pelaporan itu tidak ada dokumen negosiasi berarti mereka (pihak desa) tidak mematuhi aturan dalam Peratuaran Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang/ jasa di desa. “Dalam aturan itu diterangkan bahwa desa harus melakukan negosiasi untuk memperoleh harga yang lebih murah, namun tidak mengurangi jumlah dan kualitas barang/jasa yang diadakan,†terangnya.
“Apabila dalam LPJ itu kok sama dengan RAB, berarti ada yang salah dalam proses negosiasi yang dilaksanakan oleh desa,†tambahnya.
Pihaknya mengaku, bahwa periode saat ini ingin meluruskan pemahaman yang selama ini kurang benar. “Supaya mereka bisa membuat LPJ dengan benar,†tandasnya.
Terkait dengan ancaman penolakan Dana Desa oleh Kepala Desa (Kades), pihaknya tidak banyak berkomentar. “Mereka tidak udah menolak, secara otomatis jika mereka tidak membuat LPJ tahap pertama, otomatis DD tahap ke-2 tidak akan cair. Karena sarat pencairan DD tahap ke-2 ini adalah diselesaikan LPJ tahap pertama tanpa ada kesalahan,†ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, para kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Cepu, mengancam bakal melakukan penolakan Dana Desa (DD) tahap ke-2 yang sampai saat ini belum terserap. Karena dalam pencaiarannya dianggap sulit.
Hartono, Ketua Paguyuban Kades, Kecamatan Cepu, menjelaskan, komitemen penolakan tersebut sudah disampaikan dalam rapat Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI).
Kabupaten Blora. “Jika masih sulit, kami berkomitmen akan menolak DD 40% pada tahap ke-2 ini,” terangnya.
Menurutnya, hal itu karena adanya perbedaan persepsi antara pihak desa dan kecamatan. Hartono mencontohkan, dari kecamatan menginginkan LPJ yang disampaikan sesuai dengan pelaksanaan di lapangan bukan disesuaikan dengan RAB. Karena pada periode sebelumnya, LPJ disesuaikan dengan RAB. “Apa yang direncanakan itu yang dilaporkan, †jelasnya, yang juga mengatakan jika tidak mungkin dilakukan perubahan RAB.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora Gunadi mengatakan, untuk pembuatan LPJ DD tahun ini sebenarnya tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Sedangkan untuk kasus pengembalian LPJ itu hanya ada di Cepu saja dan tidak ada kecamatan lain.
’Terkait pengembalian LPJ ini nanti akan kami komunikasikan lagi dengan pihak kecamatan dan desa disana,’’ tuturnya. (ams)