Polres Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan pembentukan tim satgas untuk pemberantasan mafia tanah, pungutan liar, percepatan verifikasi aset Polri. Untuk itu, dilakukan pengamanan dan peningkatan sumber daya manusia, dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau sampai saat ini, memang belum ditemukan pelanggaran dalam hal pertanahan,” kata Kaplores Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, Jumat (6/10/2017).

Kerjasama antara Polres dan BPN Bojonegoro ini dikarenakan tugas Kepolisian yang terkait masalah-masalah penyelidikan. Sehingga, untuk kasus pertanahan di Bojonegoro membutuhkan informasi dan data dari BPN.

Disinggung permasalahan tanah di wilayah pengembangan industri minyak dan gas bumi (migas), Kapolres mengaku belum ada satupun kasus pertanahan yang dilaporkan ke Kepolisian. Namun, apabila memang ada yang merasa bermasalah, segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.

“Seperti pungli, atau mafia tanah. Apalagi, ada pengembangan migas di wilayah Jambaran-Tiung Biru (J-TB), jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Sementara untuk percepatan verifikasi aset, Polres Bojonegoro berharap bantuan dari BPN untuk bisa membantu proses sertifikasi tanah dan tidak menyalahi aturan.

Baca Juga :   Pemkab Blora Lanjutkan Perbaikan Jalan Kunduran-Doplang

“Untuk aset, dari total 50 aset tanah milik Polres Bojonegoro, masih ada 10 yang belum disertifikatkan,” imbuhnya.

Diantaranya di wilayah Kecamatan Dander, Ngasem, Padangan, kantor Polsek Padangan, TK Bayangkari Padangan,  kantor Polsek Kasiman, dan kantor Polsek Ngambon.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *