Pejabat dan Guru Dilarang Jadi Pengurus Komite Sekolah

Pejabat tak boleh jadi komite

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah, ada hal baru yang perlu dimengerti oleh sekolah dan komitenya. Salah satunya peraturan yang diundangkan sejak Desember 2016 itu mengatur komite sekolah dan siapa saja yang menjadi anggotanya.

“Dalam aturan yang baru pejabat maupun guru tidak diperkenankan menjadi pengurus komite,” ujar Ketua Dewan Pendidikan Tuban, Sutrisno Rachmat, melalui siaran resmi yang diterima suarabanyuurip.com, Sabtu (7/10/2017).

Berdasarkan Permendikbud yang baru itu, anggota komite sekolah tidak boleh berasal dari guru di sekolah setempat yang sebelumnya dibolehkan. Bahkan anggota DPRD atau pejabat pemangku kepentingan, misalnya kades, camat atau lainnya juga dilarang.

Soal penggalian dana yang dilakukan komite sekolah dan sekolah, mulai sekarang harus hati-hati. Dilarang melakukan pungutan, namun boleh menerima sumbangan atau bantuan.

Dalam permendikbud tersebut, yang disebut pungutan adalah yang bersifat wajib, besarnya ditentukan, waktu pengumpulannya ditentukan dan sejenisnya. Sekolah dan komite sekolah harus berhati-hati, dalam membuat kebijakan terkait dengan penggalangan dana ini.

Baca Juga :   Bupati Fadeli Meninjau Kesiapan UNBK

Gentingnya persoalan larangan pungutan, Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban memberikan sosialisasi pada Kepala Sekolah (Kasek) dan komite sekolah SD dan MI se-Kabupaten Tuban. Sebanyak 240 perwakilan sekolah dan komite SD dan MI dari 20 kecamatan hadir di gedung Korpri tempat acara digelar. Bupati Tuban Fathul Huda hadir langsung dan membuka acara tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Dewan Pendidikan juga mengajak Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Wahyudin Latif sebagai nara sumber. Kasatreskrim berpesan agar sekolah tidak memberatkan  siswa atau orang tua siswa.

Dalam membuat kebijakan harus berhati-hati. Pihaknya tidak ingin kasus seperti disalah satu SMKN di Jember terjadi di Tuban. Kasek dan dua wakasek di sekolah tersebut menjadi tersangka, karena melakukan pungutan yang memberatkan dan dilaporkan ke polisi.

“Kuncinya adalah transparan dan komunikasi yang baik,’’ sarannya.

Dewan Pendidikan kembali menegaskan, aturan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan. Pungutan jelas dilarang, dan jika ada yang masih melakukan diminta untuk segera dihentikan.

Perlu dipahami, proses hukum bisa dilakukan jika pungutan masih diberlakukan. Selain itu, dia minta sekolah sudah membentuk komite sekolah sesuai dengan permendikbud 75 tahun 2016 maksimal Desember 2017.

Baca Juga :   Ikuti Kuliah Umum, Mahasiswa di Bojonegoro Mendapat Pengetahuan Industri Hulu Migas

‘’Aturannya demikian, ini harus dipatuhi dan dilaksanakan,’’ tegasnya.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *