SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali mengundang kontraktor pipa gas Gresik-Semarang (Gresem), Pertamina Gas (Pertagas) untuk mendapatkan komitmen penyelesaian izin mendirikan bangunan (IMB).
“Terkait IMB saat ini berkas pengajuan hampir memenuhi syarat perizinan,†kata Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, Jumat (13/10/2017).
Dalam pertemuan hari ini, Pertagas menunjukkan bukti proses perizinan yang tengah dilakukan. Sehingga pekerjaan yang dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) akan dibuka kembali setelah IMB terbit.
“Perkiraan Senin, proyek pipa gas di Bojonegoro bisa dilanjutkan kembali,†tandasnya.
Menurut Sukur, persoalan ini menjadi pembelajaran bersama bahwa, meskipun ada proyek nasional yang akan dikerjakan harus mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya mengurus izin terlebih dahulu.
“Selain izin, ada juga keterlibatan konten lokal. Semua yang akan dikerjakan di Bojonegoro harus sesuai aturan, jangan seenaknya saja,” tegas Politisi Partai Demokrat itu.
Terpisah Kepala Satpol PP Bojonegoro, Gunawan menegaskan penghentian sementara masih akan dilakukan sampai adanya bukti perizinan yang resmi dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu.
“Kalau sudah mengantongi itu, baru kami buka kembali,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Humas Pertagas, Herianda menyampaikan, proses perizinan yang diminta Pemkab Bojonegoro segera terselesaikan. Sekarang ini pihaknya menunjukkan bukti-bukti penunjang kepengurusan IMB tersebut.
“Sebenarnya, baru di Bojonegoro saja ada izin penanaman pipa, kalau di daerah lain IMB itu digunakan untuk bangunan diatas lahan,†pungkasnya.(rien)