Siapkan Rp.1 M untuk Gugat DBH Migas Blok Cepu

AMSB Blora

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno 

Blora – Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), mematangkan anggaran untuk mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, didalamnya juga mengatur tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Diperkirakan, bisa mencapai Rp1 Miliar (M).

“Rincian pembiayaan sedang kami detailkan,” ujar Ketua AMSB, Seno Margo Utomo, Selasa (23/7/2019).

Dia memperkirakan, kebutuhan anggaran terbesar diperuntukkan untuk jasa lawyer dan proses sidang sampai putusan.

“Terutama untuk saksi ahli,” tutur pria yang juga Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PKS ini.

Menurutnya, sumber pendanaan akan dianggarkan dari APBD Blora dan donasi masyarakat. Dia ingin perjuangan DBH Migas Blok Cepu melibatkan masyarakat Blora secara luas. 

“Gerakan ini sebagai cara mencintai Blora secara konstitusi,” terangnya. 

Dia menyadari upaya ini tidak lah mudah. Bahkan, pihaknya merasa dalam posisi dilema. Dia khawatir gerakan ini dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat. Selain itu, peluang kemenangan gugatan secara konstitusi di MK. Sebab, upaya serupa pernah dilakukan aliansi masyarakat Kalimantan Timur dan hasilnya kalah.

Baca Juga :   SKK Migas Sebut Lapangan Kedung Keris Produksi Desember 2019

“JR apakah berarti kita melawan pemerintah pusat?Apakah tidak cinta NKRI?Lalu apakah yakin menang? Karena di Kalimantan Timur pernah ada case JR terhadap UU 33 tahun 2004 oleh aliansi masyarakat, dan kalah,” ucapnya.

Meski demikian, menurut penilaiannya, aspek perjuangan dalam JR oleh Kalimantan Timur berbeda dengan yang dilakukan Blora. Dia berpendapat kekalahan Kalimantan Timur karena  permohonan perubahan prosentase sharing dalam UU tersebut.

“Kaltim minta kenaikan share untuk Pemda dari 15% naik menjadi 30%. Dan itu   menurut pemerintah pusat dianggap mengambil hak NKRI. Sedangkan JR Blora tidak demikian,” ujar Seno. 

Apa yang sedang dilakukan masyarakat Blora, tegas Seno, adalah upaya yang logis. Sebab, dia yakin AMSB melakukan protes sesuai konstitusi. Dan terpenting, upaya ini merupakan persoalan perebutan hak masyarakat Blora.

Dalam UU jelas disebutkan bagi hasil ke pemerintah pusat sebesar 84,5% dan hak pemerintah daerah sebesar 15,5%.

“Tapi faktanya Blora gak dapat. Kami menggugat hak kami dan bukan hak pemerintah pusat,” tandasnya

Baca Juga :   Warga Bingung Status Hukum Tanahnya

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *