Perda 23/2011 Jadi Panduan Kawal Proyek GPF J-TB

Bupati suyoto rapat tertutup

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, akan melakukan pengawalan serius aktivitas proyek EPC GPF Jambaran-Tiung Biru (J-TB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur. Peraturan Daerah (Perda) No. 23/2011 tentang konten lokal bakal menjadi panduan dalam mengawalnya.

Bupati Bojonegoro, Suyoto, menegaskan, pelaksanakaan proyek Engeineering, Procurement, and Constructions (EPC) Gas Processing Facilities (GPF) Lapangan Unitisasi Gas J-TB akan dilakukan dengan tertib dan lancar.

“Kita tidak ingin proyek ini tertunda,” kata Bupati Suyoto, kepada www.suarabanyuurip.com usai rapat tertutup membahas J-TB di lantai 7 gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (17/10/2017).

Pemkab Bojonegoro dengan operator J-TB, Pertamina EP Cepu (PEPC) dan kontraktor pelaksana EPC-GPF, PT Rekayasa Industri (Rekind) telah sepaham bahwa berbagai kepentingan masing-masing baik bisnis, tekhnis, legal maupun lokal terutama menyangkut bisnis, pemberdayaan masyarakat, infrastruktur, itu akan diselaraskan dengan semangat keterbukaan, kejujuran, dan komunikasi yang baik.

“Oleh karena itu, Perda 23 tahun 2011 akan menjadi panduan kita semua didalam mengawal proyek J-TB ini supaya sukses,” pungkasnya.(rien) 

Baca Juga :   Tak Diberi Laporan Disnakertransos Cari di Internet

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *