SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto mengatakan jika pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (16/10/2017) kemarin, tidak ada tendensi politik sama sekali.
“Sebenarnya pelantikan itu rencananya sudah lama. Jadi ada yang minta pensiun,” kata Suyoto, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (17/10/2017).
Bupati dua periode itu menjelaskan azas pemerintahan nomor satu adalah pelayanan. Sehingga pelantikan tersebut merupakan sebuah pelayanan di pemerintahan.Â
Disinggung terkait adanya pelanggaran Undang-undang No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang menyebutkan Bupati atau Wakil Bupati, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suyoto menegaskan jika aturan tersebut hanya berlaku untuk jabatan Bupati, bukan Wakil Bupati.Â
“Yang membuat keputusan dan tandatangan itu kan Bupati, bukan Wakil Bupati. Lagipula saya tidak maju di Pilkada tahun depan,” tegasnya.Â
Dia mencontohkan, Kepala Dinas Kesehatan Sunhadi yang sudah lama mengajukan pengunduran diri harus segera ditanggapi. Karena, aturan Menteri Dalam Negeri itu dibuat untuk menjamin pelayanan rakyat dengan baik.
“Kalau di politisir malah menjadi rusak,” tandasnya.
Akademisi Hukum dari Universitas Bojonegoro (Unigoro), M Yasir, menegaskan jika tidak ada pelanggaran Undang-Undang no 10 tahun 2016 dalam pelantikan pejabat kemarin. Karena, secara jelas tertulis jika pengambil keputusan adalah Bupati. Sedang Wakil Bupati akan mengambil keputusan jika Bupati berhalangan.Â
“Tidak ada pelanggaran, silahkan saja Wabup maju. Karena yang melakukan sumpah jabatan adalah Bupati, dan Bupati tidak mencalonkan diri dalam Pilkada nanti,” pungkasnya.(rien)