SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah mengeluarkan warning kepada semua pihak yang terlibat dengan kapal Tugboat TB Tampakan. Silahkan melakukan evakuasi tugboat, dengan catatan membayar kompensasi nelayan selama sembilan bulan.
“Itu warning untuk semua pihak yang berkaitan kapal TB Tampakan,” ujar Kepala Desa Socorejo, Arif Rahman Hakim, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Rabu (18/10/2017).
Sebelum ada kesepakatan kompensasi kepada nelayan, Pemdes tidak mengizinkan evakuasi dalam bentuk apapun untuk TB Tampakan. Batas akhirnya tanggal 28 Oktober 2017. Di atas tanggal tersebut, pemdes bakal menuntut pencabutan izin operasi dari PT Multi Cargo Energy (MCE).
“Kompensasi wajib dibayar PT Holcim Indonesia, PT Samudra Perdana Selaras (SPS) cabang Tuban sebagai operator Jetty Silo, dan PT MCE,” pinta mantan aktivis PMII Jogja ini.
Sesuai salinan undangan pertemuan yang diterima suarabanyuurip.com, Direktur PT MCE, Himawan, mengundang beberapa pihak untuk membahas tindak lanjut evakuasi kapal tugboat. Mulai pimpinan Bank Bukopin, Asuransi Bosowa, KSOP Bronsong, Dinas Perhubungan (Dishub)Tuban, Kades Socorejo, dan PT Pranca Prima Prakarsa.
Pertemuan tersebut bakal berlangsung tanggal 25 Oktober 2017 di Surabaya. Untuk lokasi persisnya menyesuaikan setelah ada konfirmasi undangan.
Diwartakan sebelumnya, Dishub Tuban telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Tugboat. Pasca bertemu dengan pihak PT SPS, Kepala Angkutan Darat dan Laut Dishub, Suwoto meminta Holcim ikut campur tangan.
“Kalau tidak ada dorongan Holcim tentu PT MCE tidak serius menangani persoalan ini,” terang mantan Sekcam Jenu.
Communication East Java & Bali, PT Holcim Indonesia Tbk, Indriani Siswati, menegaskan TB Tampakan merupakan kapal milik PT MCE yang bekerja pada pihak ketiga Holcim (PT SPS) sebagai operator Jetty/Pelabuhan Khusus dan kapal pandu di Jetty/Pelabuhan Khusus Holcim.
Saat ini kerjasama Holcim dengan PT SPS sudah berakhir. Otomatis PT SPS bukan lagi sebagai pihak ketiga pengelola kapal pandu. Holcim sudah menunjuk pihak yang lain melalui proses tender di tahun 2017, namun PT SPS masih bekerja dengan Holcim sebagai operator Jetty Silo.
“Keberadaan Kapal TB Tampakan sudah di luar wewenang Holcim,” pungkas Indri. (Aim)