SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, Jawa Timur, bersama Joint Operating Body Pertamina- Petrochina East Java (JOB P-PEJ) hari Jumat (20/10), mendeklarasikan Desa Tangguh Bencana (Destana) di Balai Desa Rahayu, Kecamatan Soko. Sinergi tahun keempat tersebut dalam rangka pengurangan resiko bencana kegagalan teknologi industri di Lapangan Migas Mudi, Blok Tuban.
“Deklarasi ini meliputi Desa Rahayu, Kecamatan Soko dan Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel,” ujar Kepala BPBD Tuban, Joko Ludiono, kepada suarabanyuurip.com, usai deklarasi.
Bentuk kerjasama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang habis kontraknya pada Februari 2018 setiap tahunnya berbeda. Menyesuaikan kebutuhan warga, dan kondisi perkembangan produksi Migas.
Pada tahun pertama sinergi, warga di dua desa dilatih menghadapi bahaya gas H2S. Untuk tahun fokus pada sosialisasi, dan Table Top Exsercise (TTX) meliputi, gladi posko, pelatihan pemadaman kebakaran, dan ancaman yang lain.
“Untuk latihannya dua hari bertempat di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) Cepu,” imbuh Joko.
Dalam pelatihan tersebut melibatkan kurang lebih 90 orang, berasal dari Desa Rahayu, dan Bulurejo. Diharapkan bukan hanya tahu, tapi setiap peserta harus memiliki kapasitas. Sekaligus menjadi budaya sadar bencana.
Lebih dari itu, potensi bencana yang setiap waktu mengancam dua desa ini yakni kilang meledak, dan tabung bocor. Apabila gas H2S ini menyebar, akan meracuni warga terdekat. Pengetahuan ini yang harus diketahui semua warga, sehingga dapat menghindar ketika bencana terjadi.
Bupati Tuban, Fathul Huda, juga mewanti-wanti semua pihak untuk mewaspadai dampak negatif dari industri. Kegiatan operasi produksi setiap perusahaan, tentu menimbulkan resiko bagi kehidupan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
“Secara tidak langsung keberadaan industri menyimpan ancaman bencana,” sambungnya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 3 tahun 2010, tentang penanggulangan bencana di Jatim junto Perda Tuban Nomor 10 tahun 2014 menyebut kegagalan industri masuk kategori ancaman bencana non alam.
Dalam pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2007, menyebut bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Aktivitas JOB P-PEJ salah satunya. Apabila tidak dilakukan sesuai prosedur, akan menimbulkan kebakaran, blow out, kebocoran gas dan minyak di pantai maupun kejadian lainnya.
“Mari kita sadar bersinergi untuk Tuban lebih tangguh dalam penanggulangan bencana,” pintanya.
Pada kesempatan tersebut hadir pula perwakilan manajemen JOB P-PEJ, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, Forkopimcam Soko dan Rengel, relawan, dan tokoh masyarakat.
Tak hanya deklarasi, BPBD Tuban juga memberikan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) kepada Desa Rahayu dan Bulurejo. Harapannya alat tersebut berguna pada saat terjadi kebakaran. (Aim)