Perda Pendidikan Tuban Akan Disempurnakan

Pansus III

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Jakarta – Berlakunya Undang- undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah terjadi peralihan urusan pendidikan di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini mendorong Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tuban, Jawa Timur, menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di wilayahnya.

“Perda pendidikan Tuban sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Ketua Pansus 3 DPRD Tuban, Tri Astuti, kepada suarabanyuurip.com, usai kunjungan kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (20/10/2017).

Kunjungannya di kantor Kemendikbud dalam rangka konsultasi raperda penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tuban. Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk mencerdaskan, guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sekaligus menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, dan relevansinya.

Beberapa hal yang menjadi perhatian khusus Pansus III diantaranya tentang anak penyandang disabilitas. Hak mereka di dalam penyelenggaraan pendidikan harus di jamin. Seperti yang di amanahkan UU Nomor 23, dimana pemerintah daerah harus memenuhi layanan pendidikan supaya anak-anak bisa bertahan di dalam sistem pendidikan itu.

Baca Juga :   SD Kita Bojonegoro Raih Penghargaan Nasional Sekolah Ramah Anak

Disamping itu, tidak ada lagi anak yang dropout (tidak bisa sekolah) karena kesulitan transportasi, dan tidak punya seragam. Nasib guru honorer juga menjadi pertimbangan Pansus III, yang keberadaannya sangat di butuhkan namun dari sisi kesejahteraan masih kurang. 

Untuk itu perlu dikaji kembali sistim rekruitmen tenaga guru bantu. Rekrutmen harus melalui dinas pendidikan, dan kepala sekolah (Kasek) tidak boleh mengangkat guru bantu. Secara aturan anggaran APBD bisa di salurkan untuk honorarium guru bantu asalkan mereka memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Tapi kebanyakan mereka di rekrut oleh Kasek. Ini menjadi problem mana kala guru bantu itu menuntut honor yang sesuai dan ingin diangkat menjadi PNS,” beber politisi Gerindra Tuban.

Sedangkan untuk memenuhi Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), syaratnya juga harus ber SK Bupati. Disamping itu rekruitmen guru bantu harus linier sesuai amanah Permendikbud 46 tahun 2015.

Terakhir, Pansus III juga menyoroti untuk penjaminan biaya pendidikan siswa berprestasi baik akademis maupun non akademis. Selain itu, keterlibatan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam program pendidikan. (aim)

Baca Juga :   Dosen Unigoro Beberkan Hasil Riset Terbaru di Kawasan Minyak Tradisional Wonocolo

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *