SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berharap agar komitmen pada Peraturan Daerah (Perda) No 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal yang sudah disepakati bersama antara operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) dengan kontraktor Engineering Procurement and Constructions (EPC) Gas Processing Facilities (GPF) J-TB tidak diingkari.
“Selama proyek di J-TB mengacu pada Perda Konten Lokal, maka semua bisa berjalan sesuai harapan bersama. PEPC lancar menjadi operator, Rekind lancar dalam proyeknya kemudian pengusaha bisa berbuat dengan maksimal,” kata Komite Tetap Bidang Migas Kadin Bojonegoro, Yudha Alihamsyah, kepada www.suarabanyuurip.com, Sabtu (21/10/2017).
Kunci menjalankan komitmen tersebut adalah kejujuran. Misalnya kalau ada pekerjaan yang bisa diberikan ke lokal, jangan sampai ada orang dalam yang main. Oleh karena itu, langkah ke depan baik PEPC dan PT Rekayasa Industri (Rekind) harus melakukan pertemuan kembali untuk menjabarkan masalah tekhnis.
“Dalam pembahasan tekhnis itu, PT Rekind bisa jadi menjabarkan tentang paket-paket pekerjaan, apakah di kompetisikan melalui tender lagi, atau bagaimana. Hal itu yang perlu dibicarakan lagi,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Unggul Setia Persada.Â
Dari hasil rapat koordinasi pengembangan proyek J-TB yang dilakukan Selasa (17/10/2017) lalu di lantai 7 Gedung pemkab setempat terungkap, pada bulan Desember antara PEPC dan PT Rekind bisa menyelesaikan kontrak. Sehingga Januari 2018, kegiatan EPC GPF bisa segera dilaksanakan. Â
“Yang jelas tahun ini, Bupati Suyoto mendorong agar masalah kontrak bisa selesai dan tahun depan segera action di lapangan,” pungkasnya.(rien)Â