SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban– Lima hari setelah jasad M. Arifin (6) ditemukan hari Kamis (19/10) kemarin, petugas Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, gagal menginterogasi yang diduga sebagai pelaku utama mutilasi, Wusito (33) asal Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong. Tepat hari Senin (23/10), pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Menur Surabaya menggunakan kendaraan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Tuban.
“Kami perlu mendapatkan keterangan dari dokter kejiwaan RS Menur terkait pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyudin Latif, kepada suarabanyuurip.com, di Mapolres Tuban.
Terkait insiden berdarah ini, Latif mengaku, sudah berkoordinasi dengan Dinsos P3A, Forkopimcam Montong, Pemerintah Desa Tanggulangin, maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Intinya kasus ini harus diselesaikan, setelah ada keterangan dari ahli yang membenarkan Wusito gangguan jiwa.
Sekalipun baru dikirim ke RS Menur, Satrekrim tetap mengenakan pasal awal perlindungan anak dengan pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Keputusannya diserahkan kepada hakim Kejari, apakah pelaku bebas atau dihukum.
“Jika benar tak waras hakim yang akan memutuskan nasib Wusito,” tegasnya.
Selama proses interogasi, penyidik tak sepatah katapun mendengar Wusito berucap. Pria yang dulunya guru ngaji tersebut membisu, setelah ditinggal ibunya meninggal beberapa tahun lalu.
Dibawanya pelaku mutilasi bocah SDN 2 Tanggulangin ke Surabaya dibenarkan Kepala Dinsos P3A Tuban, Nur Jannah. Perlu ada kepastian dari ahli kejiwaan, apakah Wusito gangguan jiwa atu tidak.
“Jika memang benar jiwanya terganggu kita akan rawat disana,” sambungnya.
Setelah sembuh, Dinsos bakal koordinasi lagi apakah pelaku dikembalikan ke pihak keluarga atau diserahkan panti eks ODGJ. Ditanya apakah pelaku memang tidak waras, Nur Jannah tidak bisa menjawabnya.
Kalau dilihat dari sisi fisik, memang ada kecenderungan keterbelakangan mental. Kepastiannya tetap menunggu hasil dari ahli kejiwaan RS Menur.
“Untuk pendampingan hukum kepada keluarga korban juga bakal dikoordinasikan dengan pihak lain,” jelasnya.
Sehari sebelum pelaku dibawa ke Surabaya, pihaknya bersama LSM Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) melakukan home visit ke kediaman orang tua korban. Kondisinya sangat memprihatinkan dan butuh pendampingan psikologis dan hukum.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku sudah lama tidak berbicara dengan keluarganya. Tidurpun terpisah dengan ayahnya di kamar berbeda. Ketika membutuhkan sesuatu, dia selalu menuliskan pesan kepada ayahnya. (Aim)