SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho, mengaku belum mendapat laporan resmi dari terkait hasil pemboran di sumur NGU-1X struktur Kemuning oleh Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC ADK).
“Kita belum mendapatkan laporan resmi. Jadi belum bisa mengatakan apa-apa,” kata Kokok sapaan akrab Bupati Djoko Nugroho, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (24/10/2017).
Namun demikian, pihaknya akan melakukan persiapan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru untuk ikut serta dalam penyertaan modal (PI/Participating interest). “Karena dalam pengurusan PI itu harus satu lembaga,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, akan melakukan kajian lebih lanjut terkait hal itu. “Apakah nanti ada perusahaan baru dibawan PT Blora Patra Energi (BPE), atau perusahaan baru yang harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting telah berhasil menemukan cadangan gas di wilayah Kabuten Rembang. Setelah sebelumnya 4 kali gagal dalam operasi eksplorasi di Blora.
Sementara, hasil pengujian Sumur NGU-1X oleh PEPC ADK di Struktur Kemuning tersebut, ditemukan 2 (dua) aliran hidrokarbon secara alami. “DST-1 pada Lapisan T2 Formasi Tuban, terdapat aliran hidrokarbon secara alami, namun masih sulit diukur secara kontinyu. Sedangkan DST-3 pada Lapisan M0 Formasi Tawun, terdapat aliran hidrokarbon Gas,” tandas Humas PEPC ADK, Gayatri Handari Kusuma Wardhani.
Dari hasil tersebut, PEPC ADK perlu mengkaji dan mengevaluasi data-dataÂ
hidrokarbon guna menghitung kelayakan dan keekonomisan Struktur Cadangan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi pengembangan, termasuk kajian nilai investasi fasilitas produksi serta kurun waktu produksi.
“Proses evaluasi tersebut melibatkan peran serta dan persetujuan dari SKK Migas dan PT Pertamina (Persero) untuk mendapatkan nilai validasi cadangan yang tersedia,” ungkapnya kepada suarabanyuurip.com.
Apabila nilai cadangan tersebut memungkinkan untuk dilanjutkan kepada proses komersialisasi dan pengembangan lapangan, lanjut dia, maka tahap selanjutnya adalah untuk mendapatkan persetujuan PSE (Pengalihan Status Eksplorasi) dari SKK Migas dan persetujuan POD (Plan of Development/Rencana Pengembangan Lapangan) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
“Serta memperoleh calon pembeli sesuai dengan Kaidah, Ketentuan dan Peraturan yang berlaku di Industri Hulu Migas,” kata wanita berkacamata ini.(Ams)