Raperda Dana Abadi Tahap Evaluasi NA

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) Dana Abadi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dana abadi masih tahap evaluasi Naskah Akademik (NA).

“Kami mengundang Natural Resource Governance Institute atau NRGI yang membuat naskah akademik, karena masih ada hal yang perlu dilakukan evaluasi bersama,” kata Ketua Pansus Dana Abadi Pendidikan, Sigit Kusharianto, saat ditemui Suarabanyuurip.com di kantornya, Selasa (24/10/2017).

Saat ini, pembahasan Dana Abadi Pendidikan adalah penajaman terkait mekanisme dan wadah pengelolaannya. Sementara untuk anggaran, sudah tidak dipermasalahkan lagi dan sepakat diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Participating Interes (PI) Blok Cepu sebesar Rp25 Miliar tiap tahunnya.

“Kemarin, kami sempat ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Jakarta terdapat perbedaan dengan mekanisme yang disusun oleh tim NRGI,” imbuhnya.

Sesuai dengan draft Raperda, maka pengelolaan dana abadi pendidikan harus melalui badan usaha. Mungkin bisa dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau bisa juga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga :   Pimpinan Dewan Bungkam Terkait PI Blok Tuban

“Meski begitu, tidak banyak yang dirubah dalam draft raperda tersebut. Hanya tinggal lobi politik saja,” tandasnya.

Yang paling penting, masyarakat harus mengetahui jika dana abadi tersebut untuk pendidikan. Serta, pengunaannya memang benar-benar tepat sasaran.

“Setelah ini kita jadwalkan konsultasi ke Universitas Gajah Mada (UGM) di Jogjakarta, karena selain tim yang menyusun naskah juga menjadi contoh pengelola pendidikan disana,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *