Saridi Diduga Saksi Mutilasi Arifin

Rumah Saridi

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban - Saridi, ayah Wusito (33) pelaku mutilasi bocah SDN 2 Tanggulangin, Kecamatan Montong, almarhum M. Arifin (6) belakangan diduga menjadi saksi kasus mutilasi di rumahnya. Sejak korban menghilang hari Senin (16/10) lalu, tingkah Saridi aneh dan menunjukkan ketakutan yang membuat tetangga curiga.

“Gerak-geriknya Pak Saridi sudah aneh,” ujar Ibunda korban, Waniti (45), kepada suarabanyuurip.com, disela-sela kunjungan Komisi C DPRD dan LSM Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Selasa (24/10/2017).

Tetangga terdekat pada hari pertama korban hilang, sorenya sudah mencium bau nyinyir dan aroma tak sedap dari rumah yang dihuni Wusito. Mereka mengira hanya bangkai tikus. Ternyata keesokan harinya sampai hari ketiga, baunya semakin menguat menyerupai bangkai busuk.

Selama itu, ayah Wusito kerap meringkuk di pos kampling dekat rumahnya. Tanpa mengucap sepatah katapun disaat polisi, perangkat desa, dan masyarakat mencari korban yang baru belajar di SD empat bulan.

Keesokan harinya persis hari Kamis (19/10) pagi, besan Saridi bertanya kenapa gemetaran. Disaat tanam jagung pun, yang bersangkutan hanya mengucap ndek omahku ono, ndek omahku ono.

“Hanya kalimat itu yang diucapkan tanpa diteruskan,” imbuh Waniti mendengar cerita dari tetangganya.

Baru setelah itu, yang bersangkutan melaporkan mutilasi korban kepada Mbah Modin dan baru ditangani polisi. Lambannya pelaporan tersebut, diduga Saridi tidak ingin anaknya dipenjara.

“Kalau sejak Senin lapor pasti saya maafkan sekarang tak ada maaf bagi keluarga Saridi,” cetusnya dengan nada geram.

Apa salah buah hatinya, sampai diperlakukan tidak wajar hingga ajal tiba. Selama ini pulang pergi ke sekolah diantar jemput. Baru sekali itu, Arifin pulang tanpa dampingan ibundanya dan nasib berkata lain.

Ayahanda korban, Samijo (55), mengaku, tidak ada kata maaf bagi keluarga Saridi. Apabila Wusito diklaim gangguan jiwa, ayahnya harus yang bertanggungjawab karena diduga mengetahui aksi kriminal dan tidak lapor.

“Umur harus dibayar umur,” sergah pria berkulit sawo matang ini.

Informasi yang diterima tetangganya, pasca penangkapan Wusito pekan lalu Saridi berpindah ke rumah anaknya. Hal ini karena area insiden berdarah dipasang garis polisi, dan siapapun tidak boleh melintas termasuk pemilik rumah.

Untuk membuktikan kesehatan pelaku mutilasi, Polres bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Tuban telah membawa yang bersangkutan ke RS Menur Surabaya hari Senin (23/10) kemarin. Hasilnya bakal menjadi dasar hukum menyelesaikan kasus ini.

“Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang bakal memutuskan apakah Wusito bebas atau ditahan,” pungkas Satreskrim Polres Tuban, AKP M. Wahyudin Latif. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *