APDESI Dukung Polisi Ikuti Awasi Dana Desa

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyambut baik dengan ditanda tanganinya kerjasama antara Kementertian Desa, Kementerian Dalam Negeri, serta Kepolisian RI, dalam pemberian pegawasan, pencegahan dan penanganan permasalahan Dana Desa kepada Kapolsek. Kerja sama tersebut dinilai sebagai langkah preventif agar pelaksanaan penggunaan dana desa bisa terarah sesuai dengan amanat Undang-undang No6/2014 tentang Desa.

“Selain itu membantu kepala desa jangan sampai terkena persoalan hukum. Karena selama ini tidak ada pihak yang mengingatkan kepala desa dan perangkat desa apabila ada yang melanggar norma hukum di lapangan,” ujar Ketua APDESI Kabupaten Blora,  Agung Heri Susanto.

Pihaknya mengakui saat ini yang melakukan pengawasan Dana Desa cukup banyak, mulai dari Satgas Dana Desa besutan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) yang diketuai kejaksaan.

“Belum lagi KPK, BPK, BPKP, Inspektorat, Camat, BPD, serta masyarakat sendiri,” kata Heri.

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Rehab Ratusan Rumah Reyot Jadi Layak Huni ‎

Namun demikian, pengetatan pengawasan ini tidak akan berarti jika tidak memiliki niat bersama- sama melaksanakan amanat UU Desa.

Heri mengungkapkan, sebenarnya kerja sama pengawalan dana desa di Kabupaten Blora telah dilakukan APDESI bersama Polres Blora sebelum pemerintah pusat meneken Memorandum of Unders tanding (MoU). Kerja sama tersebut dikemas dalam kegiatan Tiga Pilar Gerakan Membangun Desa (Gema Desa)  antara Polres, Kodim, dan Pemkab Blora.

“Implementasi di lapangan atau di desa ada sinergitas dalam mengawal kegiatan pembangunan termasuk di dalamnya dana desa bersama Babinkamtibmas, Babinsa, dengan Pemerintah Desa,” tandas pria yang menjabat Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban ini.

Seremoni penandatanganan MoU tersebut dikemas dalam acara Apel Bersama di Stadion Kridosono Blora, di buka oleh Bupati Bupati Blora, Djoko Nugroho yang di ikuti oleh forkompimda,  Anggota DPRD, kepala dinas, Camat dan mantri Polisi (Satpol PP),  Babinkamtibmas, Babinsa, sertab Kepala Desa.

Karena itu dengan MoU Kementrian Desa dengan Kapolri tersebut perlu adanya pembekalan ilmu ilmu tentang UU Nomor 6/2014 beserta turunanya kepada aparatur yang bertugas di desa baik Babinkamtibmas maupun Babinsa. Tujuannya agar ada pemahaman yang sama dalam melaksanakan tugas di lapangan sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Baca Juga :   Harga Bumbu Masak Turun

“Saya yakin kalau saling memahami peraturan tentang desa akan lebih baik dan optimal dalam menggerakan pembangunan di desa,” pungkas Heri. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *