SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, meringkus dua orang perempuan terduga pelaku pengedar uang palsu. Mereka tertangkap saat melakukan aksinya di Pasar Kota Bojonegoro.
Kedua perempuan itu adalah S (32) warga Kecamatan Sukosewu dan RJ (32) warga Kecamatan Bojonegoro Kota. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah menuturkan, penangkapan dua pengedar uang palsu ini bermula ketika kedua pelaku membeli buah di Pasar Kota Bojonegoro pada Senin 18 Maret 2024.
Namun pada saat transaksi jual beli, salah satu pedagang merasa janggal dengan uang pecahan Rp100 ribu yang dipergunakan untuk membeli buah.
Mengetahui bahwa uang yang digunakan membeli buah tersebut ternyata palsu, lantas para pedagang menangkap kedua pelaku untuk kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp5 juta. Selain itu petugas juga turut mengamankan uang palsu dari penggeledahan terhadap dua terduga pelaku sebanyak 150 lembar.
Hingga kini, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro masih mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini, dan masih memburu satu pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan uang palsu (upal) dari pacarnya yang dikenal melalui media online, upal tersebut merupakan hadiah dari kekasih S,” bebernya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis, (21/03/2024).
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenai Pasal 36 ayat 2, 3 subsider Pasal 26 ayat 1, 2 Undang undang R I NO 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berkenaan kejadian pengedaran uang palsu menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, Polres Bojonegoro mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, apalagi bulan Ramadhan berpotensi pelaku kejahatan akan memanfaatkannya hingga lebaran.
“Jika ingin menukar uang diimbau ke layanan resmi dan bagi masyarakat yang mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya segera melaporkan ke petugas kepolisian,” tandas AKP Fahmi.(fin)