SuaraBanyuurip.com -Â
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan penyederhanaan perizinan salah satunya minyak dan gas bumi (migas). Ada 63 buah perizinan yang telah dilimpahkan ke Perizinan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP – BPKM).
Dengan pelimpahan tersebut, sekarang ini hanya 15 perizinan yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Yakni meliputi 6 izin migas, 6 izin minerba, dan 3 izin energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE)..
Pelayanan perizinan Kementerian ESDM di PTSP juga telah mencakup layanan 3 jam perizinan ESDM (ESDM3J) yakni Izin Usaha Sementara yang mencakup Penyediaan Tenaga Listrik, Penyimpanan Minyak Bumi, Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Penyimpanan LPG, Pengolahan Minyak Bumi, Pengolahan Gas Bumi, Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, dan Niaga Umum Hasil Olahan.
Di subsektor migas, izin yang masih ditangani oleh Kementerian ESDM hanya tinggal 6 perizinan (2 Hulu dan 4 Hilir) dan 4 non perizinan. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29/2017.Â
Izin tersebut mencakup: Izin Survei; Izin Pemanfaatan Data Migas; Izin Usaha Pengolahan Migad; Izin Usaha Penyimpanan Migas; Izin Usaha Pengangkutan Migas; dan Izin Usaha Niaga Migas.
“Penataan perizinan migas dimaksudkan agar perizinan menjadi lebih sederhana, transparan, efektif, efisien dan akuntabel,” kata Menteri ESDM, Iganisius Jonan seperti dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM.
Penyederhanaan perizinan subsektor minerba tertuang dalam Permen ESDM Nomor 34/2017 yang mencakup 6 perizinan yakni IUP Eksplorasi; IUPK Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan IUJP.
“Ini bertujuan mendorong pengembangan pengusahaan, menjamin kepastian hukum, dan kepastian berusaha serta meningkatkan efektifitas pemberian perizinan di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara,” jelasnya.
Sedangkan untuk sektor ketenagalistrikan, penyederhanaan perizinan telah tercantum pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2016. Regulasi ini sebagai paya peningkatan pelayanan penyambungan tenaga listrik kepada konsumen tegangan rendah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia yang melaksananakan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Saat ini semua izin ketenagalistrikan telah dilimpahkan ke BKPM dan Kementerian ESDM hanya mengeluarkan 3 sertifikasi (sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; sertifikasi kompetensi tenaga listrik; sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik).
Serta dua rekomendasi (Rencana Impor Barang untuk rekomendasi kepada BKPM dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).(red)