SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, melarang para distributor maupun pengecer pupuk untuk menjual pupuk bersubsidi secara paket dengan non subsidi. Karena dianggap merugikan petani.
“Saya tegaskan kepada seluruh distributor dan pengecer, silahkan jualan pupuk non subsidi. Tetapi jangan dijadikan satu paket dengan pupuk subsidi. Itu sama saja memaksa petani membeli pupuk non subsidi. Padahal yang dibutuhkan mereka adalah jatah pupuk subsidi,” tegas Bupati Blora, Djoko Nugroho.
Hal itu disampaikan bupati, menyusul banyaknya keluhan dari petani terkait mekanisme pembelian pupuk bersubsidi yang dijadikan satu paket dengan pupuk non subsidi.
Menurut Bupati, cara itu tidak tepat jika dilakukan dengan alasan pengenalan atau sosialisasi penggunaan pupuk non subsidi yang katanya lebih baik.
“Monggo kalau mau dikenalkan atau disosialisasikan, tapi jangan dipaksa beli. Biarkan petani mengambil atau membeli jatah pupuk subsidinya. Jika nanti jatahnya habis pasti dengan sendirinya akan beli non subsidi. Jangan dijadikan satu paket, kasihan petani,” kata dia, di rapat koordinasi bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Senin (30/10/2017) kemarin.
Ketua KP3 Kabupaten Blora, Bondan Sukarno, berkeyakinan bahwa penjualan pupuk dengan sistem paketan oleh pengecer dan distributor pasti merupakan kebijakan dari agen atau distributornya agar pupuk non subsidi bisa terjual.
Sutiyono, salah satu kelompok tani dari Kecamatan Cepu mengaku, adanya sistem paket untuk pembelian pupuk karena para pengecer ditarget oleh distributor harus bisa menjual pupuk non subsidi dengan jumlah tertentu. Sehingga banyak pengecer yang menjual pupuk non subsidi dengan cara paketan dengan pupuk subsidi.
“Kami berterimakasih jika Pak Bupati ingin menghapuskan sistem paketan ini. Saya minta dari pihak produsen atau distributor juga jangan mematok target penjualan pupuk non subsidi terhadap pengecer,” terangnya.(Ams)