Rapat TKD untuk Lapangan Blok Cepu Digelar Tertutup

rapat TKD

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Rapat penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 12,8 hektar untuk pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, kembali digelar di Sinergy Room Lantai 6 Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (31/10/2017).

Hanya saja, rapat untuk menyelesaikan TKD Gayam yang sudah memakan waktu empat tahun tersebut digelar tertutup. 

Informasi yang diperoleh suarabanyuurip.com, rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Soehadi Moelyono, dan diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jumari, Asisten I Hukum dan Pemerintahan, Djoko Lukito, Camat Gayam, Hartono.

Hadir juga dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited. 

Sedangkan Kepala Desa Gayam, Winto, hingga 30 menit acara dimulai belum datang. Informasi yang diterima, dia masih perjalanan dari Gayam menuju Bojonegoro. 

Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Jumari, saat dikonfirmasi mengaku, rapat digelar untuk mengetahui sejauh mana proses tukar guling TKD Gayam oleh SKK Migas. Karena, hingga sekarang ini masih belum terselesaikan. 

Baca Juga :   Siagakan 76 Flagman di Jalur Pemboran ATE

“Pemkab hanya memfasilitasi, supaya prosesnya segera selesai,” ujarnya singkat. 

Seperti diketahui sebelumnya, proses sekarang ini masih harus menunggu pembenahan data administrasi dari pemerintah desa setempat.  Rapat dengan Pemprov Jatim akhir bulan September lalu menyebutkan, ada kesalahan pengetikan nama pemilik lahan sehingga harus dibenahi dulu.

Kesalahan tersebut dikarenakan, nama pemilik lahan dari hasil muyswarah desa tidak sama dengan data yang dimiliki oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Usut punya usut, perbedaan terjadi karena ada kesalahan saat KJPP menginput nama. 

Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Didik Sasono saat hearing dengan Komisi A, Jumat (15/9/2017) lalu, menyebutkan data yang sebelumnya dikirim oleh EMCL kepada pihak Kantor Jasa Penilai Publik  (KJPP) ternyata ada beberapa data yang berbeda. 

Padahal, sebelumnya data tersebut sudah dilakukan evaluasi bersama antara EMCL dan KJPP. Perbedaan tersebut, kata didik, bermula pada saat tanah yang ditawarkan atas nama pemilik-pemilik lama. Kemudian, tanah sudah berganti atas nama  penawar. Karena memang, dari awal sudah mendapat arahan tanah-tanah itu atas nama penawar. 

Baca Juga :   November Puncak Produksi Blok Gundih

“Karena memang tujuan  mengatasnamakan tanah atas nama penawar agar lebih mudah dan terkoordinir,” tandasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *