UMK Tuban Diusulkan Naik Rp2.067.612

SuaraBanyuurip.com – Ali Imron

Tuban-  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban, Jawa Timur, pada tahun 2018 diusulkan naik menjadi Rp 2.067.612 dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.901.952/bulan. Draf usulan telah sampai di meja Gubernur Jatim, Soekarwo pada 1 Nopember 2017.

“Naik Rp166.660 dari UMK tahun sebelumnya,” ujar Sekertaris Dinas Penanaman modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kabupaten Tuban Soni Kurniawan, melalui pesan yang diterima suarabanyuurip.com, Rabu (1/11/2017).

Usulan UMK didasarkan pada beberapa hal. Di antaranya formulasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 tahun 2015. Dimana variabelnya berasal dari formula tahun berjalan, prosentase pertumbuhan ekonimi tahun berjalan, dan prosentase inflasi tahun berjalan.

Berikutnya rapat pleno dewan pengupahan kabupaten. Rapat tersebut untuk membuat rekomendasi ke Bupati Tuban tentang usulan UMK.

Selain itu, juga hasil survey Kebutuhan Hidup layak (KHL) di daerah.

Berlakunya UMK baru 2018, tak ada alasan bagi perusahaan di Tuban untuk tidak mematuhinya. Bagi perusahaan yang keberatan menggaji karyawannya sesuai UMK, dipersilahkan mengajukan penangguhan UMK yang dilampirkan beberapa syarat. 

Baca Juga :   Kejari Panggil Kepala dan Mantan Sekretaris Disdikda

Salah satunya pengusaha harus mengajukan kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi. Waktunya paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK.

“Syarat itu harus dipenuhi perusahaan jika keberatan dengan UMK baru,” jelasnya.

Terpisah, ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Tuban, Irhamsyah, menjelaskan jika kenaikan UMK memang sudah sepatutnya mengalami kenaikan. Pertimbangannya setiap tahun kebutuhan hidup layak terus berubah.

Sekalipun setiap tahun mengalami kenaikan, tapi faktanya belum semua perusahaan menerapkan UMK sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah. Pantauannya di Tuban masih banyak yang tidak melaksanakan UMK sebagaimana mestinya.

“Sejauh ini perusahaan berskala nasional yang  kami  lihat sudah UMK,” sergahnya.

Dari seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban, tidak sampai 50 persen yang membayar pekerjanya sesuai UMK.

“Tidak lebih dari 800 perusahaan yang menggaji pekerjanya sesuai UMK,” pungkas Irhamsyah.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *