SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban -Â Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tuban, Jawa Timur, menghimbau masyarakat untuk tidak menyantumkan nama ibu kandung dalam registrasi kartu SIM yang diinstruksikan pemerintah. Data yang dibutuhkan hanya Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nomor Kepala Kelularga (KK).
“Tanggal 31 Oktober 2017 menjadi awal pendaftaran atau registrasi kartu SIM,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Hery Prasetyo, melalui pesan singkat yang diterima suarabanyuurip.com, Kamis (2/11/2017).
Adanya pesan berantai yang meminta menyantumkan nama ibu kandung, merupakan kabar bohong atau hoax. Hal tersebut cukup berbahaya, karena dapat disalahgunakan di perbankan.
Mantan Kepala Dinas Pertanian tersebut, meminta masyarakat agar memastikan kebenaran perintah melakukan registrasi ulang kartu SIM. Cara yang paling mudah dengan melakukan pengecekan di website Kemenkominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan nomor SIM card wajib divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan nomor terutama pelanggan prabayar. Berlakunya mulai per 31 Oktober 2017.
Aturan nomor SIM Card wajib divalidasi dengan NIK dan KK, akan berlaku untuk calon pelanggan maupun pelanggan lama seluler. Data yang dimasukkan nantinya akan masuk dalam database Direktortat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Untuk melakukan pendaftaran, pengguna dapat mengirim SMS ke nomor 4444. Formatnya NIK#(Pagar) Nomor KK#(Pagar), dan dinyatakan berhasil jika data yang dimasukkan telah divalidasi.
“Jika gagal pelanggan bisa melakukan pendaftaran di gerai masing- masing operator,” pintanya.
Lebih dari itu, jika registrasi SIM Card dengan NIK dan KK dilakukan lebih dari 28 Februari 2018, maka resikonya bakal diblokir. Pemblokirannya berupa panggilan keluar dan SMS di 30 hari pertama. Dilanjutkan pemblokiran panggilan masuk, SMS, dan internet di 15 hari berikutnya.
“Terakhir disusul pemblokiran layanan internet 15 hari setelahnya,” pungkasnya.(aim)