SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kontraktor pelaksana proyek Enginering Procurement and Construction (EPC) 5, Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Rekayasa Industri – Hutama Karya (Rekind – HK) menegaskan, telah melakukan reklamasi pada bekas tambang galian tanah urug yang dimanfaatkan untuk proyek Blok Cepu yang di operatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) beberapa waktu lalu.
“Sudah selesai reklamasinya,” kata perwakilan PT Rekind, Zainal, kepada www.suarabanyuurip.com, Kamis (2/11/2017).
Reklamasi telah dilakukan dengan mitranya yakni CV Bintang Timur. Dan sekarang ini tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
“Sudah close dengan DLH,” tegasnya.
Ada dua kontrak yang dilaksakan untuk reklamasi tersebut. PT Rekind untuk pengerjaan di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro dan PT Hutama Karya untuk Desa Malo, Kecamatan Malo dengan pelaksana sama CV Bintang Timur.
“Dibagi dua kontrak untuk memudahkan admistrasi antara PT Rekind dengan HK karena nilai kontrak sama baik  Rekind maupun HK,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro mengaku segera memanggil kontraktor EPC 5, Blok Cepu, PT Rekind-HK untuk mempertanyakan reklamasi yang belum dilakukan di dua titik yakni Kecamatan Purwosari dan Padangan.(rien)