Tanpa Penlok, Konsinyasi Lahan Kilang Tuban Tak Bisa Dilakukan

Tanpa Penlok

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Tuban – Pembebasan lahan untuk pembangunan Kilang New Grass Root Refinery (NGGR) Tuban, Jawa Timur, atau Kilang Minyak Tuban, tidak bisa dilakukan dengan cara konsinyasi sepanjang tidak ada penetapan lokasi (Penlok). Sekalipun dalam pembebasan lahan tersebut menggunakan acuan Undang-undang No2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca : Warga Sumurgeneng Hadang Pengukuran Lahan Kilang Tuban

Mbah Warto : Pengadilan Kabulkan Gugatan Penlok Kilang Tuban

“Tanpa penlok, tidak akan terjadi hal semacam itu,” tegas Kuasa Hukum Warga Wadung dan Sumurgeneng, Soewarto Darmandi kepada suarabanyuurip.com, Minggu (14/7/2019).

Dalam Pasal 42 UU No.2/2012 diatur tentang Konsinyasi atau ganti kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan negeri setempat. Cara tersebut dilakukan apabila proses negosiasi antara panitia pengadaan lahan dengan masyarakat tak tercapai kesepakatan.

“Oleh karena itu fokus kita salah satunya adalah membatalkan penlok,” tandas mantan jaksa itu.

Baca : Pengukuran Lahan Kilang Tuban, Mbah Warto : Kita Akan Ajukan Gugatan PMH 

Mbah Warto, sapaan akrab Soewarto Darmandi, menjelaskan ditolaknya penlok lahan Kilang Tuban oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya cukup menjadi bukti jika UU No2/2012 yang digunakan sebagai dasar pembebasan lahan tidak tepat.

Baca Juga :   Pemkab Tunda Rapat Internal TKD Gayam

“Karena proyek ini bukan berkaitan dengan usaha hulu migas, walaupun kilang itu masuk kategori infrastruktur minyak,” ucapnya.

Pembebasan lahan Kilang Tuban ini mendapat penolakan dari warga pemilik lahan di tiga desa di Kecamatan Jenu yakni Wadung, Sumurgeneng, dan sebagian kecil di Kaliuntu. Total lahan di tiga desa tersebut seluas 493 hektar. Warga bahkan sempat melakukan penghadangan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban saat akan melakukan pengukuran.

Pertamina sekarang ini masih menunggu hasil putusan kasasi Penlok Kilang Tuban dari Makamah Agung untuk melanjutkan proses pembebasan lahan.

Baca : Penlok Dibatalkan, Pertamina Sampaikan Capaian Target Proyek Kilang Tuban

Pertamina Latih Calon Naker Proyek Kilang Tuban

Unit Manager Communication and CSR MOR V Jatimbalinus Pertamina, Rustam Aji sebelumnya menyampaikan pihaknya terus melakukan sosialisiasi pembebasan lahan untuk proyek nasional ini kepada warga. Walaupun tidak dilakukan secara terbuka, melainkan dari pintu ke pintu.

“Kalau sosialisasi terus kami lakukan meski tidak secara terbuka melainkan door to door,” tegasnya.(suko)

Baca Juga :   TKD Belum Tuntas, Kegiatan Kartar Gayam Terhambat

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *