SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban -Â Secara serentak warga Desa Mentoso, dan Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menolak pengadaan lahan untuk Kilang Tuban. Protes tersebut disampaikan saat sosialisasi pengadaan lahan di salah satu hotel di wilayah setempat.
“Masyarakat terdampak menolak berdirinya kilang Tuban,” ujar perwakilan warga kelahiran Desa Mentoso, Suwarto, kepada suarabanyuurip.com usai pertemuan, Minggu (5/11/2017).
Selama ini lahan pertanian menjadi ladang penghidupan warga. Dari hasil panen padi, jagung, dan kacang bisa dipakai untuk menyekolahkan anaknya sampai lulus.
Pemerintah diminta tidak memaksakan pembebasan lahan seluas 219 hektar. Apabila dilanjutkan samahalnya menunjukan kalau pemerintah otoriter bukan demokrasi.
Menyikapi protes warga, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Anom Surahno, menganggap hal tersebut wajar. Sosialisasi ini baru tahap awal, dan nantinya bakal ada proses lanjutan.
“Kami berharap warga sekitar mendukung proyek patungan Pertamina-Rosneft,” sergah orang kepercayaan Gubernur Jatim, Soekarwo ini.
Proyek kilang berkapasitas 300 ribu Barel Per Hari (BPH) ini murni untuk kepentingan menyejahterakan rakyat. Bagi warga yang lahannya dibeli, bakal memperoleh ganti rugi yang sepadan.
Diwartakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, secara resmi diminta Pertamina menyediakan lahan seluas 219 hektar untuk kebutuhan Kilang New Grass Root Refinery (NGRR) Tuban. Tambahan tersebut untuk menghubungkan lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan 65 hektar lahan Pertamina di dekat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, berencana membebaskan lahan di sepanjang bibir pantai Desa Remen, dan Mentoso, Kecamatan Jenu. Saat ini masih menyesuaikan dengan tata ruang wilayah, karena masuk dalam kawasan permukiman.
Ditanya apakah bakal ada penggusuran, Wabup Noor Nahar, memastikan tidak ada. Penggusuran tidak bisa dilakukan, selama pemilik lahan menolak. Sebaliknya, jika Pertamina telah mencapai kesepakatan dengan warga baru pemkab memberikan izin.(Aim)