Bupati Minta Kejelasan Aturan PI di J-TB

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto, mengaku, segera melayangkan surat ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk meminta kepastian aturan penyertaan modal atau participating interest (PI) di lapangan unitisasi Jambaran-Tiung Biru (J-TB).

“Kita butuh kejelasan, apakah menggunakan aturan lama atau baru,” kata Bupati Suyoto kepada suarabanyuurip.com, Senin (6/11/2017).

Apabila menggunakan aturan lama, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan mencari mitra baru. Karena, PT SER telah mengundurkan diri dari kemitraan di J-TB. Sehingga, ada persiapan untuk menggandeng mitra baru agar PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) bisa mengelola PI di J-TB.

“Kalau menggunakan aturan baru, berarti secara otomatis daerah tidak membutuhkan mitra,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Bupati berharap agar Kementerian ESDM segera memberikan jawaban agar Pemkab dapat memastikan langkah selanjutnya.

Terlebih Pertamina EP Cepu (PEPC), sebagai operator J-TB segera mengambil alih seluruh Participating Interest (PI) alias hak kelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di J-TB. Sehingga, PI 41,4 persen akan diakuisisi semua oleh PEPC.

Baca Juga :   EMCL Proses Tender Proyek EPC Kedung Keris

Seperti diketahui, J-TB ini merupakan unitisasi antara EMCL dengan PEPC. EMCL dan PEPC memilki hak kelola 41,4 persen di J-TB, sisanya dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 9,2 persen, dan Pertamina EP sebesar 8 persen.

Lapangan unitisasi gas J-TB direncanakan mulai on stream pada 2021. Pembangunan fasilitas makan waktu kurang lebih 3 tahun, jadi harus mulai tahun ini agar gas berproduksi tepat waktu.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *