SuaraBanyuurip.com -Â Totok Martono
Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, resmi mengikat nota kesepahaman bersama dengan Polres dalam rangka pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa (DD). Penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut dilakukan di Pendopo Lokatantra, Lamongan, Senin (6/11/2017).
Hadir dalam acara, Bupati Fadeli, Kapolres AKBP Juda Nusa Putra, jajaran Forkopimda Lamongan, dan Kepala Desa (Kades).
Kerjasama di tingkat kabupaten ini menindaklanjuti kerjasama serupa yang sudah dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pembangunan Desa dengan Polri, 20 Oktober 2017 lalu.
Kapolres AKBP Juda Nusa Putra menyebutkan, dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa ini nantinya akan dilakukan Polsek bersama Babinkamtibmas. Dia juga menegaskan institusinya dalam pengawasan dana desa akan mengutamakan tindakan pencegahan.
“Babinkamtibmas kini memiliki landasan hukum di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Dengan adanya ini Kades tidak perlu merasa nanti akan terhambat kinerjanya,“ kata Kapolres AKBP Juda Nusa Putra.
Kapolres menegaskan, akan menindak anggotanya yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
Nota kesepahaman bersama itu seperti dijelaskan Sekkab Yuhronur Efendi untuk menjalin komunikasi yang baik antara pihak terkait. Dengan harapan dari tindaklanjutnya adalah pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel.
Ruang lingkup kerjasama ini akan mengutamakan pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Termasuk fasilitasi bantuan pengamanan dan pengelolaan dana desa. Fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Kerjasam ini juga mengatur penguatan pengawasan pengelolaan dana desa dan pertukaran data atau informasinya.
Di Lamongan, Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) terus meningkat. Tahun 2015, total alokasi untuk dua pos itu mencapai Rp 249.037.212.500, tahun 2016 menjadi Rp 412.877.546.223 dan di tahun 2017 kembali naik menjadi Rp 489.919.633.300.
Kades Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Supaat mengatakan, nota kesepahaman yang telah dicetuskan sangat efektif untuk mencegah terjadinya korupsi.
“Pengawasan hukum terhadap penggunaan Dana Desa lebih melekat sehingga Kades dan pemerintahan desa tidak berani main-main dengan Dana Desa,” kata Supaat yang juga ketua AKD Babat ini.(tok)