Kades Kuniran Diduga Terima Uang Rp 1,6 Milliar

Kapolres Wahyu S Bintoro

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, MSI bin KMR (41), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP, oleh penyidik Polres Bojonegoro, Jawa Timur, sejak Rabu (8/11/2017) kemarin. 

Tersangka MSI, dilaporkan oleh korbannya, Mulyono (33), warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam seleksi perangkat desa.

Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, selain korban Mulyono, hingga saat ini diketahui sudah ada korban lainnya sebanyak 32 orang yang diduga menyerahkan dana ke beberapa orang pengepul masing-masing Rp 50 juta, supaya lulus tes prangkat desa. Sehingga tersangka MSI, diperkirakan telah menerima uang dari beberapa pengepul sebesar Rp 1,6 milliar.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Bahkan penyidik sudah menemukan indikasi adanya keterlibatan pelaku lain yang bertindak sebagai perantara.

Baca Juga :   Bojonegoro Selatan Mulai Digarap

“Menurut pengakuan tersangka MSI, uang yang diterima dari para peserta calon perangkat desa selanjutnya diserahkan kepada pelaku lain yang bertindak sebagai perantara,” terang Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (9/11/2017).

Kapolres menuturkan, bahwa penyerahan uang dari tersangka MSI kepada perantara tersebut dilakukan secara tunai dan bertahap. Menurut pengakuan tersangka, dirinya tidak mengetahui lagi tentang aliran uang tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka, bahwa dirinya tidak mendapat keuntungan karena dana tersebut langsung diserahkan kembali secara bertahap secara tunai kepada orang lain yang sama-sama sebagai kades,” tutur Kapolres.

Masih menurut Kapolres, besok akan melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang pengepul dan akan memanggil semua saksi yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam seleksi penerimaan perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu.

“Ada enam kades yang akan dipanggil sebagai saksi, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka,” tegas AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro, menghimbau, kepada warga masyarakat khususnya peserta yang marasa dirugikan atau merasa ditipu oleh orang yang mengaku atau memberikan janji bisa meloloskan menjadi perangkat desa dengan memberikan uang, ternyata tidak lolos dalam seleksi atau bagi peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dalam tes tulis dan lolos seleksi perangkat desa, namun diminta membayar sejumlah uang oleh oknum tertentu, agar melaporkan ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro.

Baca Juga :   Mensesneg Alergi dengan Wartawan

“Polres Bojonegoro akan menindak lanjuti semua laporan yang diterima terkait seleksi perangkat desa,” ujar Kapolres menyarankan.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada para kepala desa yang merasa tertipu oleh oknum, atau siapa saja, harap segera melaporkan juga ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro.

“Kami tunggu laporannya dalam 1 kali 24 jam kedepan,” kata Kapolres, kepada Suarabanyuurip.com.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *