KPU Siap Laksanakan Rekom Panwaskab

ketua KPUK Blora

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora, Jawa Tengah, siap melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Blora, untuk melakukan pencopotan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sambeng, Kecamatan Todanan. Karena yang bersangkutan pernah terdaftar sebagai calon legislatif pada salah satu Partai Politik (Papol) peserta pemilu tahun 2014 lalu.

Sebagaimana diketahui, anggota PPS yang dimaksud adalah Sumarno yang saat pengumuman pada  11 November 2017, terpilih sebagai anggota PPS Desa Sambeng, Kecamatan Todanan.

“Surat rekomendasi sudah masuk. Pasti kami laksanakan rekomendarsi dari Panwaskab,” kata Arifin, ketua KPUK Blora, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (16/11/2017).

Menurutnya, pemberhentian terdahadap anggota PPS terpilih itu tidak bisa langsung dilaksanakan seketika itu. Karena harus melalui rapat pleno. “Baru akan kami plenokan,” ujarnya.

Rekomendasi itu diberikan kepada KPUK Blora berdasarkan pada Rapat Pleno Panwaskab nomor 34/Bawaslu.Prov-JT.04/KP.04.00/XI/2017 tentang tindak lanjut dari temuan pelanggaran yang disampaikan dari Panwas Kecamatan Todanan. Tentang Pelanggaran administrasi Pemilihan dalam seleksi calon anggota PPS.

Baca Juga :   Buntut Surat Dukungan ASN, Bawaslu Mintai Keterangan Plt Kadin Kominfo Bojonegoro

Menurutnya, Ketu Panwascam Todanan Achmad Rozak dan Anggota Panwascam Endang Widayati Sri R,  juga telah melakukan klarifikasi terhadap Sumarno.

“Dalam bukti yang ada, yang bersangkutan memiliki kartu anggota Parpol dan juga namanya masuk dalam daftar calon anggota legislatif 2014 lalu,” jelas Lulus Mariyonan, Ketua Panwaskab Blora.

Dari hasil temuan itu, Panwakab merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Blora agar memberhentikan yang bersangkutan dan melakukan pergantian.  Terlebih, anggota PPS terpilih  itu, juga belum dilantik.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *