SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, dari informasi yang didapat, BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) mendapatkan fee sebesar 2,5 persen dari sewa lahan di Kecamatan Gayam untuk fasilitas produksi pertama (Early Production Facility/ EPF) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.
“Itupun belum dibayar oleh mitra PT BBS,” kata wakil ketua Komisi A, DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, jika dirupiahkan dari nilai sewa US$13 Juta atau senilai Rp162 Miliar (kurs Rupiah Rp12.500, bukan Rp11.000) maka, nilai fee yang harus dibayarkan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke BBS sebagai mitranya adalah senilai Rp4 Miliar lebih.
“Fee nya itu harus dikejar, mereka harus bayar, itu hak daerah,” tegasnya.
Politisi asal Partai Gerindra itu mengaku, akan melakukan pengecekan ke beberapa pihak, bagaimana bisa sistem sewa-menyewa di EPF Blok Cepu dilakukan sistem Joint Operating (JO) antara BBS dengan BSB.
“Yang saya herankan adalah, kenapa harus JO dengan perusahaan lain, yang artinya BBS hanya menerima fee saja dengan jumlah yang relatif kecil,” imbuhnya.
Bahkan, pihaknya akan menelusuri bagaimana bisa, BSB menjadi mitra BBS. Karena, data awal menyebutkan, mitra BBS dalam sewa-menyewa lahan untuk EPF ini adalah PT Etika.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT BBS, Tonny Ade Irawan, mengaku, belum tahu persis terkait hal itu. Karena, harus membuka dokumen lama.
“Saya harus buka dulu dokumen lama, apakah sudah dibayar atau belum fee tersebut,” pungkasnya.(rien)