SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) Pertamina EP Cepu (PEPC) untuk segera membayarkan pajak galian C.
“Kita sudah layangkan surat, tapi belum ada tanggapan,” kata Kepala Bapenda, Herry Sudjarwo, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (18/11/2017).
Surat itu dikirimkan kepada PEPC agar semua kontraktornya segera membayarkan pajak sebelum pekerjaan yang dilakukan sekarang ini selesai. Jangan sampai ada pajak daerah yang dilalaikan.
“Kalau tetap tidak ada laporan dan kami menemukan ada pelanggaran ya bisa saja kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Selain itu, Bapenda juga memberikan peringatan keras dengan memasang plang peringatan di wilayah J-TB jika belum membayar pajak. Seperti yang pernah dilakukan di Lapangan Banyuurip, Blok Cepu beberapa waktu lalu.
“Kita tidak main-main, kalau tidak mau bayar pajak hentikan saja kerjaannya. Atau yang akan berjalan jangan kasih izin prinsip,” tandasnya.
Surat pemberitahuan ini juga berlaku bagi pekerjaan Engineering, Procurement, and Constructions (EPC) Gas Processing Facility (GPF). Terlebih, dalam pekerjaan tersebut dipastikan membutuhkan material berupa tanah galian dalam jumlah besar.
Dikonfirmasi terpisa, Public and Government Affair Manager PEPC, Kunadi, mengaku belum mengetahui kapan surat pemberitahuan terkait pajak tersebut dikirim.
“Kami belum tahu kapan surat itu dikirim,” pungkasnya.(rien)