SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – PT Gunawan Fajar Tuban yang beroperasi di bidang produksi plastik diduga telah melalukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada 15 pekerjanya. Pemecatan tersebut dilakukan perusahaan hanya melalui lisan, dan korban PHK tidak diperbolehkan melihat kontrak kerja.
“Saya di PHK tanggal 31 Oktober 2017 tanpa ada surat resmi,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Unjuk Rasa (Unras) buruh, Musta’in, ketika ditemui suarabanyuurip.com, di sela aksi di kawasan bundaran Patung Letda Soecipto, Senin (20/11/2017).
Pria yang bekerja sejak 2013 tersebut, menuding manajemen pabrik plastik pupuk di Jalan Piere Tendean, Tuban, tidak profesional. Diduga kuat ada manipulasi gaji, yang dibuktikan tidak diberikannya slip gaji kepada buruh selama ini.
Musatin mengungkapkan, secara kesuluruhan ada 200 buruh kontrak yang nasibnya terkatung-katung. Selama delapan jam kerja, hanya diberikan waktu istirahat 30 menit dan tanpa diberikan seragam. Kondisi tersebut dirasakan buruh kontrak yang bekerja selama 1,5 sampai 4 tahunan.
“Pimpinan hanya diam dan cuek melihat nasib pekerja kontraknya,†tudingnya.
Bertahun-tahun tak ada perhatian dari pimpinan perusahaan kepada buruh. Akhirnya puluhan buruh mengadukan perusahaan yang berpusat di Nganjuk, itu kepada DPRD Tuban. Ada 10 tuntutan yang diusung buruh.Â
Baca Juga :
Korban PHK Anak Usaha Semen Gresik Dipekerjakan Lagi
Dewan Evaluasi Izin Operasi PT Swabina
Pertama, menuntut upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Tuban Tahun 2017 sebesar Rp1.901.960 dan mengganti kekurangan selama membayar di bawah UMK. Selama ini buruh kontrak harian hanya menerima gaji Rp63.400/hari. Gaji diberikan dua pekan sekali, kisaran tanggal 15-30.
Kedua, para buruh juga meminta diterbitkanya slip gaji yang selama enam bulan terahir telah ditindakan, menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh PT GUNAWAN FAJAR. Ketiga, meminta perjanjian kontrak kerja yang selama ini hanya dipegang pihak perusahaan. Keempat, meminta seluruh karyawan diikutsertakan jaminan sosial tenaga kerja/BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, menuntut perlakuan yang sama (tidak diskriminasi) terkait jam kerja. Keenam menolak upah lembur yang di bawah ketentuan Perundang-undangan. Ketujuh, menuntut uang makan dan transport. Meminta hak cuti, yang selama ini tidak ada di PT GUNAWAN FAJAR. Kemudian meminta digaji jika tidak masuk kerja karena sakit, dan bisa menunjukan surat dokter.
Sampai berita ini ditulis, wartawan media ini masih berusaha meminta konfirmasi dari pimpinan PT Gunawan Fajar, Jimmy Singgih. Selama satu jam menyatroni gedung DPRD, tak satupun wakil rakyat ada yang menemui buruh. (aim)
Saya ex pt.gunawan fajar dan tidak dibayar atas hak2 saya. Dan gaji jarang dikasih slip gaji.. Saya juga tidak dapat bpjs/jamsostek tenaga kerja. Sampai saat ini aaya tidak dapat pesangon.