Tarik Ulur Raperda Dana Abadi

bahas dana abadi

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) Dana Abadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat dengan tim eksekutif membahas pasal-pasal dalam draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Dana Abadi di ruang rapat Paripurna setempat, Jumat (24/11/2017) kemarin sore, 

Meski anggota Pansus hanya empat orang saja, namun rapat tetap berlangsung. Ada beberapa hal yang dijelaskan eksekutif dalam hal ini Bagian Hukum, Asisten I Bagian Hukum dan Pemerintahan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

Untuk alokasi Dana Abadi masih tarik ulur karena menurut anggota Pansus tidak bisa dicantumkan dalam bentuk persen. Hal ini merujuk pada pengalaman beberapa waktu lalu saat membahas Perda Penyertaan Modal. Dimana, didalamnya juga menyebutkan angka persen. 

“Takutnya, kalau kita pasang dalam persen akan ditolak Gubernur seperti Raperda Penyertaan Modal dulu,” kata Ali Mahmudi, anggota Pansus dari Fraksi PKS. 

Selain itu, apabila besaran alokasi Dana Abadi Pendidikan dipasang 40 persen, maka dengan pendapatan Dana Abadi Minyak dan Gas Bumi (migas) yang hanya 70 persen, bisa dipastikan akan mempengaruhi Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Baca Juga :   6 Peserta Seleksi Calon Direktur BUMD Bojonegoro PT BBS Segera Diuji Kelayakan dan Kepatutan

“Bisa jadi pendapatan migasnya tinggal sedikit,” imbuhnya. 

Hal ini masih menjadi pertimbangan bagi tim eksekutif. Karena, apabila di rupiahkan maka Dana Abadi Pendidikan bisa mencapai Rp500 Miliar. 

“Perhitungan 40 persen dana abadi migas itu batal maksimal untuk investasi. Tetapi jumlahnya akan ditentukan saat pembahasan APBD,” kata Kepala BPKAD, Ibnoe Soeyoeti.

Perhitungan besarnya Dana Abadi 40 persen dari perolehan DBH Migas merupakan perhitungan yang telah dibuat tim mengacu kekuatan keuangan daerahnya. 

Selain itu, batas waktu adanya Dana Abadi juga menjadi perdebatan ringan. Dari Bagian Hukum menyebutkan, alangkah baiknya jika dana Abadi diatur dalam jangka waktu 50 tahun. 

“Dana Abadi ini bisa diwujudkan dalam jangka lima puluh tahun kedepan,” tukas Kepala Bagian Hukum, M Khosim. 

Hal itu langsung ditolak keras oleh Anggota Pansus dari Partai Amanat Nasional (PAN), Lasuri. Waktu 50 tahun tentu akan terlalu lama jika sumber dana Abadi dari DBH Migas. 

“Migas kita tidak akan bisa selama itu, tidak bisa. Kalau migas habis, uang apa yang kita manfaatkan,” tandasnya. 

Baca Juga :   SKK Migas Sebut ExxonMobil Akan Kembangkan Lapangan Migas Alas Tua dan Cendana

Ada salah satu kesepakatan antara Pansus dan tim eksekutif adalah adanya Wali Amanah yang namanya diganti menjadi Dewan Pengawas Independen. 

“Tugasnya nanti adalah mengawasi pemanfaatan dana abadi,” tutup Ketua Pansus Dana Abadi, Sigit Kusharianto.

Pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan ini akan dilanjutkan pekan depan. Sementara hasil rapat tersebut akan dibahas kembali dan dimintakan persetujuan dari anggota-anggota Pansus lain yang tidak bisa hadir.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *